Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa ia berkomitmen untuk melakukan perbaikan secara menyeluruh di tingkat lapangan. Fokusnya tidak hanya terbatas pada masalah parkir, tetapi juga mencakup berbagai isu klasik yang berdampak langsung terhadap masyarakat.
"Persoalan orang buang sampah sembarangan, selokan yang tidak tertata dengan rapi, dan sebagainya, itu akan kami lakukan perbaikan," ungkap Pramono saat memberikan keterangan di Balai Kota DKI Jakarta pada Kamis (2/10/2025). Ia berharap langkah-langkah yang diambil oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dapat memberikan perubahan yang signifikan terhadap wajah ibu kota secara bertahap.
Pramono menambahkan, "Kita ingin Jakarta lebih manusiawi, lebih ramah, dan lebih tertata untuk semua warga." Di sisi lain, ia juga menekankan pentingnya menutup celah penggelapan pajak yang sering kali muncul akibat maraknya praktik parkir ilegal di sejumlah lahan milik Pemprov DKI Jakarta. Ia berpendapat bahwa penerapan transparansi dan sistem pembayaran non-tunai atau cashless merupakan langkah penting dalam memastikan pengelolaan parkir dapat berjalan dengan baik dan bersih.
"Parkir itu harus transparan, tidak boleh ada siapapun yang diberikan privilege. Kalau parkirnya sudah transparan dan cashless, pasti semuanya akan masuk ke Balai Kota, ke Jakarta," tegasnya.
Advertisement
Pengawasan yang ketat
Pramono menegaskan bahwa akan diterapkan pengawasan yang ketat untuk mencegah adanya pihak-pihak yang memanfaatkan area parkir secara ilegal. Ia menekankan pentingnya pengelolaan parkir yang bebas dari praktik-praktik yang menyimpang.
Dalam pandangannya, penyelesaian masalah kebocoran pendapatan di sektor parkir adalah salah satu agenda prioritas yang harus diselesaikan, setelah sebelumnya ia berhasil menyelesaikan beberapa program besar lainnya.
“Setelah kemarin kita melakukan pembenahan transportasi, kemudian juga hal yang berkaitan dengan KJP, KJMU, kemudian ijazah, dan sebagainya, berikut ini saya akan lebih konsentrasi untuk menyelesaikan persoalan lapangan,” jelasnya.
Dengan fokus yang baru ini, Pramono berharap dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan parkir, sehingga pendapatan yang seharusnya masuk dapat terjaga dengan baik.
Advertisement
Parkir liar selama 21 tahun di Jakarta Selatan
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana untuk menyelidiki temuan mengenai parkir liar yang terjadi di lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang terletak di Bona Indah Plaza, Lebak Bulus, Jakarta Selatan. "Saya belum tahu, tapi nanti saya akan dalami, saya akan cek. Dan saya akan minta kepada siapa pun harus bertanggung jawab untuk itu," ungkap Pramono di Jakarta Pusat pada hari Kamis, 25 September, sebagaimana dilaporkan oleh Antara.
Sebelumnya, parkir liar ini terungkap oleh Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI melalui inspeksi mendadak yang dilakukan pada Rabu sore, 24 September. Dari hasil temuan tersebut, diperkirakan kerugian yang dialami mencapai Rp 37,8 miliar. Ketua Pansus Perparkiran, Ahmad Lukman Jupiter, menyatakan bahwa lahan seluas 4.300 meter persegi milik Pemprov DKI telah dikuasai oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan digunakan sebagai tempat parkir selama lebih dari dua dekade tanpa membayar pajak.
“Bayangkan, sudah 21 tahun dikelola tanpa izin resmi dan tanpa bayar pajak. Hitungan kasar kami, potensi kerugian pendapatan daerah mencapai Rp 37,8 miliar,” kata Jupiter. Dengan adanya temuan ini, diharapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat segera diidentifikasi dan diambil tindakan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Advertisement
Pendapatan dari penjualan
Jupiter menjelaskan bahwa perhitungan tersebut berlandaskan pada estimasi pendapatan dari parkir yang mencapai sekitar Rp 50 juta setiap harinya, atau setara dengan Rp 1,5 miliar dalam satu bulan. Dari total pendapatan ini, kewajiban pajak yang seharusnya disetorkan ke kas daerah berkisar sekitar Rp 150 juta setiap bulan.
"Kalau dikalikan 21 tahun, ya hilang Rp 37,8 miliar. Itu jelas penggelapan pajak," ujar Jupiter. Hal ini menunjukkan betapa besar potensi kerugian yang dialami oleh daerah akibat ketidakpatuhan dalam pembayaran pajak. Dengan demikian, penting untuk melakukan evaluasi dan penegakan hukum yang lebih ketat agar hal serupa tidak terulang di masa mendatang.