Rangkaian prarekonstruksi yang digelar penyidik mengungkap tindakan keji tersangka Alex Iskandar menghabisi nyawa anak tirinya. Alvaro Kiano Nugroho (6) dilaporkan hilang sejak delapan bulan lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermato mengurai kembali pengakuan tersangka Alex Iskandar (AI), ia menculik di Masjid Jami Al-Muflihun, Pesanggrahan, pada 6 Maret 2025 lalu. Ketika itu, Alvaro langsung dibawa ke Tangerang, tempat tinggal Alex Iskandar.
Di sana, Alvaro meronta dan menangis, menyulut emosi Alex Iskandar. Pelaku kemudian membekap mulut dan hidung anak itu hingga tewas.
"Pada saat korban dibawa, dalam kondisi menangis yang tidak berhenti, sehingga dibekap hingga meninggal dunia," ucap dia saat konferensi pers, Senin (24/11).
Budi mengatakan, jenazah tidak langsung dibuang. Alex menyimpannya selama tiga hari. Baru pada 9 Maret, jasad korban dimasukkan ke kantong plastik hitam dan dibawa ke Tenjo, Bogor, lalu dibuang di bawah jembatan Cilalai.
"3 Hari setelah ananda AKN diketahui tidak kembali, Itulah tadi disampaikan oleh Kasat Reskrim, disimpan sampai dengan 3 hari. Baru di tanggal 9 jenazah dibuang ke Tenjo. Hal tersebut diakui oleh tersangka AI. Sehingga pada saat dilakukan pra-rekonstruksi, korban dibuang dengan menggunakan kantong plastik itu ditemukan," kata dia.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ardian Satrio Utomo menambahkan, selama berbulan-bulan, penyidik mencari keberadaan Alvaro, dari Batam, Bogor hingga Cianjur. Akhirnya muncul satu saksi kunci yang mengetahui tindakan tersangka. Petunjuk itu menjadi pintu masuk sampai akhirnya Alex Iskandar ditetapkan sebagai tersangka.
"Kebetulan ada titik terang kemarin, alhamdulillah ada petunjuk yang bisa kita, bisa kita dalami, yaitu adalah satu keterangan, ya, saksi, yang mendengar bahwa si tersangka A ini melakukan perbuatan pembunuhan itu," ucap dia.
Advertisement
Ardian membenarkan, Alex Iskandar mengakui perbuatannya. Keterangan Alex konsisten dengan temuan prarekonstruksi. Pelaku membunuh korban di rumahnya di Tangerang pada 6 Maret.
Ketika itu, jenazah disembunyikan di garasi selama tiga hari, lalu dibuang ke Tenjo menggunakan mobil.
Advertisement
"3 Hari ditaruh di garasi. Jadi ketutupan, ada posisi mobil, mobil warna silver, itu di belakang garasi selama 3 hari di situ. Dan itu diakui oleh tersangka. Lalu, pada tanggal 9 Maret 2025, jenazah itu dibuang menggunakan mobil ke daerah Tenjo," ujar dia.
Sementara itu, Alex Iskandar ditangkap pada Jumat malam di kediamannya di Tangerang. Namun, dia dilaporkan meninggal dunia usai gantung diri di ruang konseling Polres Metro Jaksel.