Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Tangkap Pemotong Video Inspeksi Kapolri 'Boleh Tembak Masyarakat'

Polisi Tangkap Pemotong Video Inspeksi Kapolri 'Boleh Tembak Masyarakat' Potong Video Inspeksi Kapolri. ©2019 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Bareskrim Polri telah menangkap dua orang pemuda atas nama inisial FA (20) dan AH (24) pada Selasa (28/5) kemarin. Keduanya ditangkap karena diduga menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian dan permusuhan serta penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran dikalangan rakyat melalui Fecebook.

Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, penindakan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi telah beredarnya video Kapolri dan Panglima TNI pada saat melakukan inspeksi pasukan pengamanan Pilpres 2019.

"Dalam vidio aslinya tersebut Kapolri menanyakan kepada anggota Brimob "Saya mau tanya, kalau di lapangan tiba-tiba ada orang bawa parang mau membunuh masyarakat, boleh enggak ditembak? dijawab : Siap, boleh Jenderal," kata Dedi dalam keterangan persnya, Jakarta, Jumat (31/5).

Namun oleh pelaku video tersebut diedit hanya pada pernyataan "Masyarakat boleh enggak ditembak?" dan pada caption akun Facebook tersebut tersangka FA mengatakan "Maksudnya apa ya masyarakat boleh di tembak??," sambungnya.

Lalu, dari hasil intrograsi sementara, pelaku mengaku telah melakukan penyebaran informasi bohong tersebut melalui akun Facebooknya atas inisiatif sendiri, yang kemudian menyebar luas di media sosial.

"Tersangka mengaku termotivasi untuk melakukan perbuatan tersebut karena tersangka sering mendengar dan menonton ceramah Ustaz HRS (Habib Rizieq Shihab) melalui media sosial Youtube sehingga tersangka tidak suka dengan pemerintahan sekarang ini," jelasnya.

"Tersangka memperoleh video Kapolri dan Panglima TNI yang sedang melakukan inspeksi pasukan pengamanan Pilpres tersebut melalui pesan messager Whatsapp," sambungnya.

Penindakan ini dilakukan oleh penyidik Subdit 1 unit 3 Dittipidsiber Bareskrim di rumah tersangka FA di Jalan Srengseng Sawah Balong, RT 02, RW 04, Kecamatan Kembangan, Kelurahan Srengseng, Jakarta Barat.

Untuk penangkapan kedua terhadap tersangka AH di Jalan Srengseng Sawah Balong, RT 09, RW 04, Kecamatan Kembangan, Kelurahan Srengseng, Jakarta Barat.

"Dari penangkapan FA, penyidik menyita 1 unit handphone merk Xiaomi S2 dan 1 buah sim card no 08779693xxx. Dan untuk barang bukti milik AH berupa 1 unit handphone merk Xiaomi Redmi 4 dan 1 buah sim card no 085811501xxx," katanya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dapat di jerat pasal 51 Jo Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan/atau 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda Paling banyak Rp. 12.000.000.000.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Acara Guru Besar ITB Kritik Pemerintah Disusupi Video Porno dari Peserta

Acara Guru Besar ITB Kritik Pemerintah Disusupi Video Porno dari Peserta

Kegiatan itu pun bisa diikuti secara daring melalui tautan yang sudah disiapkan.

Baca Selengkapnya
Diamankan Polisi, Remaja Ini Menangis Histeris saat Permintaan Maafnya Ditolak Ibunda

Diamankan Polisi, Remaja Ini Menangis Histeris saat Permintaan Maafnya Ditolak Ibunda

Ia menangis histeris saat ibunya menolak permintaan maafnya pasca diamankan di kantor kepolisian.

Baca Selengkapnya
Peran 13 Prajurit Terungkap, Ada yang Menyiksa KKB, Merekam Hingga Mengirim Video

Peran 13 Prajurit Terungkap, Ada yang Menyiksa KKB, Merekam Hingga Mengirim Video

Pasal yang disematkan kepada 13 prajurit berbeda disesuaikan pelanggaran yang dilakukan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Beredar Video Viral Diduga Caleg Ambil Kembali Barang yang Diberikan ke Warga, Ini Respons NasDem

Beredar Video Viral Diduga Caleg Ambil Kembali Barang yang Diberikan ke Warga, Ini Respons NasDem

Barang-barang yang dimaksudnya itu seperti televisi, parabola dan beberapa barang lainnya.

Baca Selengkapnya
Viral Video Kejar-kejaran Polisi Bermotor dengan Truk, Begini Endingnya

Viral Video Kejar-kejaran Polisi Bermotor dengan Truk, Begini Endingnya

Saat diarahkan petugas masuk ke jalan kanan untuk memasuki jalur lingkar selatan, imbauan itu tak diindahkan.

Baca Selengkapnya
Grogi saat Syuting, Imbauan Perwira Ini Bikin Kapolres Terkejut 'Polisi Juga Manusia'

Grogi saat Syuting, Imbauan Perwira Ini Bikin Kapolres Terkejut 'Polisi Juga Manusia'

Sebuah video memperlihatkan seorang polisi yang grogi saat syuting. Ia keliru mengucapkan kalimat imbauan sehingga membuat Kapolres kaget.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Reaksi Tak Terduga Jenderal Polisi Dengar Anggota Mau Naik Pangkat

VIDEO: Reaksi Tak Terduga Jenderal Polisi Dengar Anggota Mau Naik Pangkat

Komjen Fadil berjanji, putra-putri dari sang Bhabinkamtibmas bisa melenggang masuk pendidikan Polri.

Baca Selengkapnya
⁠⁠Nyaris Tak Dikenali, Polisi Pria Nyamar jadi Emak-Emak Berdaster dan Berkerudung Bergo Bikin Penjahat 'Keok'

⁠⁠Nyaris Tak Dikenali, Polisi Pria Nyamar jadi Emak-Emak Berdaster dan Berkerudung Bergo Bikin Penjahat 'Keok'

Sebuah video memperlihatkan seorang polisi yang nyamar jadi emak-emak berdaster untuk menangkap penjahat.

Baca Selengkapnya
Polisi Selidiki Video Viral Pengantar Jenazah Serang Rumah Anggota TNI

Polisi Selidiki Video Viral Pengantar Jenazah Serang Rumah Anggota TNI

Polisi membantah kejadian dalam video tersebut berada di kompleks perumahan TNI.

Baca Selengkapnya