Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Dalami Hubungan Mendag Agus dengan Pelapor Dugaan Penipuan Rp500 M

Polisi Dalami Hubungan Mendag Agus dengan Pelapor Dugaan Penipuan Rp500 M Mendag Agus Suparmanto. ©2019 Liputan6.com/Maulandy Rizki Bayu Kencana

Merdeka.com - Polri masih mendalami hubungan antara pelapor kasus dugaan penipuan mencapai Rp500 miliar dengan Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto sebagai pihak terlapor.

"Itu kan kasus 2004 sebelum beliau jadi menteri. Masih kita klarifikasi karena apa yang kita dapatkan bahwa kita masih klarifikasi hubungan pelapor dan terlapor, rekan bisnis yang bekerja sama dan diikatkan dengan MoU tahun 2000," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2).

Menurut Argo, dalam perjalanan bisnis tersebut, diketahui ada perbedaan pandangan atas timbulnya permasalahan. Seperti saat pelapor merasa ada keuntungan yang masuk dalam bisnis tersebut, sementara terlapor malah mengaku merugi.

"Ini semua sudah pernah ada 2014 kesepakatan perdamaian," jelas Argo.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menambahkan, kesepakatan damai itu tampaknya tidak berhasil sehingga terlapor kembali mengadukan kasus tersebut.

"Saat ini tahap verifikasi. Kita akan mengundang pelapor saksi, dan juga mempelajari barang bukti," kata Asep.

Kronologi Kasus

Kantor Hukum Dr Husdi Herman & Associates mengumumkan kasus dugaan penipuan kepada awak media melalui Konferensi Pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (03/02/2020). Kasus yang telah dilaporkan ke Polisi dengan nomor laporan polisi: LP/B.0016/I/2020/Bareskrim itu disebutkan berawal dari perjanjian kerjasama bisnis tambang.

"Saya sebagai Kuasa Hukum klien saya, Pak Yulius, akan melakukan konferensi pers skandal penipuan yang diduga melibatkan AS yang saat ini menjabat sebagai Menteri Perdagangan," ujar Husdi Herman dari Kantor Hukum Husdi Herman & Associates, Senin (3/2).

Kasus ini berawal pada 2000. Saat itu terjadi kesepakatan berupa MoU perihal proyek penambangan, pengangkutan dan pemuatan bijih nikel di Pulau Pakai dan Tanjung Buli milik PT Antam (Persero).

MoU tersebut melibatkan Agus Suparmanto (Direktur Utama PT Mitrasysta Nusantara, pihak pertama), Miming Leonardo (Direktur Utama PT Surya Labuhan Sari, pihak kedua), Yulius Isyudianto (Komisaris dan Direktur PT Yudistira Bumi Bhakti, pihak ketiga dan Sardjono (Direktur Utama PT Trecon Multisarana, pihak keempat).

MoU tersebut menyepakati penunjukkan PT Yudistira Bumi Bhakti sebagai badan usaha untuk mengikuti tender proyek yang diselenggarakan Antam.

Pada tanggal 6 September 2000, PT Yudistira Bumi Bhakti dinyatakan menang tender tersebut, dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara PT Yudistira Bumi Bhakti (yang diwakili oleh Juandy Tanumihardja sebagai Direktur dan Miming Leonardo sebagai Komisaris) dengan Yulius Isyudianto dkk pada 13 Maret 2001.

Nota tersebut, salah satunya, berisi kesepakatan pembagian keuntungan bersih setelah pajak dari proyek untuk PT Yudistira Bumi Bhakti sebesar 30 persen. Kemudian, perusahaan mulai melakukan penambangan bijih nikel dan pengangkutan ke kapal ekspor pada 12 Agustus 2000 (mulai menjalankan bisnis).

Lalu, 13 tahun kemudian (awal Agustus 2013), Rafli Ananta Murad selaku pihak Yulius cs menagih hasil keuntungan proyek tambang nikel kepada Juandy. Namun, Juandy menyatakan bahwa perusahaan terus merugi sehingga tidak ada keuntungan yang bisa dibagikan.

Namun, Rafli mengelak dan memperlihatkan laporan keuangan perusahaan yang menunjukkan bahwa keuntungan kumulatif perusahaan per 31 Desember 2012 mencapai USD 280,9 juta, sehingga keuntungan yang harusnya diterima oleh Yulius dkk ialah USD 84,293 juta.

Merasa ditipu, Yulius cs melaporkan Agus Suparmanto, Juandy Tanumihardja dan Miming Leonardo atas pasal penipuan dan atau penggelapan. Tak lama setelah laporan tersebut dibuat, Agus Suparmanto menghubungi Yulius untuk berdamai dan berjanji akan memberikan Rp500 miliar dengan syarat Yulius harus menandatangani perjanjian perdamaian.

Namun setelah dirinya melakukan hal tersebut, uang yang dijanjikan Agus dkk tak kunjung diterima dengan dalih telah terjadi perjanjian perdamaian antara kedua belah pihak.

"Bahwa Yulius Isyudianto dkk merasa telah ditipu dan diiming-imingi oleh Agus Suparmanto, Juandy Tanumihardja dan Miming Leonardo uang sebesar Rp500 miliar apabila perjanjian damai diterima oleh Yulis. Namun faktanya, sampai sat ini Yulis tidak menerima satu senpun dan Rp500 miliar tersebut," ujar Husdi.

Lebih lanjut, pihak Yulis memberi waktu 7 x 24 jam (1 minggu) bagi Agus, Juandy dan Miming untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Husdi menegaskan bahwa yang menjadi permasalahan inti ialah janji Rp500 miliar yang belum kunjung dibayarkan Agus Suparmanto.

"Jadi kita sudah nggak bicara laba yang nggak dibayar, laba sebesar USD 84,2 juta itu, karena sudah SP3 (surat penghentian penyidikan dan penuntutan) tapi yang Rp500 miliar," ungkapnya.

Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan

Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan

Pemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.

Baca Selengkapnya
Dulunya Pengemis dan Suka Mabuk, Pria ini Tobat Kini Bisnis Ikan Cakalang Omsetnya Puluhan Juta Rupiah

Dulunya Pengemis dan Suka Mabuk, Pria ini Tobat Kini Bisnis Ikan Cakalang Omsetnya Puluhan Juta Rupiah

Cerita pria dulunya pengemis dan suka mabuk kini berhasil mengubah hidupnya menjadi pribadi lebih baik.

Baca Selengkapnya
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dilaporkan Karyawan ke Polisi, Dirut Garuda Indonesia Beri Penjelasan Begini

Dilaporkan Karyawan ke Polisi, Dirut Garuda Indonesia Beri Penjelasan Begini

Irfan menjelaskan, pihaknya sangat menyayangkan informasi tersebut disebarluaskan dan masuk ke ranah publik.

Baca Selengkapnya
Polisi Gadungan yang Ngaku Berpangkat AKP Ini Tipu Wanita hingga Rp 165 Juta, Begini Nasibnya Kini

Polisi Gadungan yang Ngaku Berpangkat AKP Ini Tipu Wanita hingga Rp 165 Juta, Begini Nasibnya Kini

Polisi gadungan melakukan penipuan hingga ratusan juta. Kini diamankan pihak. kepolisian.

Baca Selengkapnya
Produksi Uang Palsu Mencapai Rp100 Juta di Bekasi, Sepasang Kekasih Diringkus Polisi

Produksi Uang Palsu Mencapai Rp100 Juta di Bekasi, Sepasang Kekasih Diringkus Polisi

Sepasang kekasih itu sudah menjual sekitar Rp100 juta uang palsu

Baca Selengkapnya
Kelakuan Kurang Ajar Pengemis di Bandung, Tak Diberi Uang Mobil Orang Diludahi

Kelakuan Kurang Ajar Pengemis di Bandung, Tak Diberi Uang Mobil Orang Diludahi

Parah! Aksi tak terpuji dilakukan oleh seorang pengemis asal Bandung yang meludahi mobil milik seorang pengendara lantaran tak dikasih uang.

Baca Selengkapnya
Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Lewat Jasa Ekspedisi di Garut, Begini Modusnya

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Lewat Jasa Ekspedisi di Garut, Begini Modusnya

Cara ini dilakukan diduga untuk menghindari kecurigaan polisi, dan melancarkan aksi penjualan barang ilegal tersebut.

Baca Selengkapnya
'Suhu' Lapangan Diperintah Komandan Pakai Seragam Dinas Polisi, Begini Potretnya Langsung jadi Sorotan

'Suhu' Lapangan Diperintah Komandan Pakai Seragam Dinas Polisi, Begini Potretnya Langsung jadi Sorotan

Polisi tersebut nampak tampil nyentrik dan unik di antara anggota lainnya.

Baca Selengkapnya