Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menetapkan perempuan yang membuat konten asusila di Bandara Internasional Yogyakarta sebagai tersangka.
Polisi membuka identitas perempuan yang dikenal di dunia maya dengan inisial S tersebut. Yuliato memastikan perempuan tersebut kerap melakukan aksi pornografi dan mengunggah video tersebut.
"Untuk inisialnya FCN," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto saat dikonfirmasi merdeka.com, Minggu (5/12).
Polisi menangkap perempuan tersebut di Bandung. Kemudian diterbangkan ke Yogyakarta guna menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan dilakukan usai pelaku menjalani istirahat yang cukup.
Perempuan itu ditangkap pada 4 Desember 2021 sekitar pukul 15.30 WIB oleh Subdit Direktorat Kriminal Khusus Polda DIY.
Dari pemeriksaan polisi, perempuan itu diketahui kerap melakukan aksi yang disebut eksebisionis di berbagai lokasi.
"Menurut pengakuan S ada beberapa lokasi di Yogyakarta yang dijadikan tempat tersangka S untuk melakukan aksinya selain yang di Bandara YIA," tuturnya.


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9387149/original/074150700_1793436960-1001266350.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3536284/original/075617000_1628570742-truth-concept-arrangement-crime-scene.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9387090/original/051703800_1793432397-1001807913.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9387056/original/055780800_1793429487-1001222884.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9387073/original/023910200_1793430308-IMG-20261029-WA0196.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9387036/original/044397900_1793428608-1001809971.jpg)