Polemik Ahmad Dhani dan Maia Estianty Kembali Ramai, ini Analisis Praktisi Hukum
Polemik lama antara Ahmad Dhani dan Maia Estianty kembali menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Polemik lama antara Ahmad Dhani dan Maia Estianty kembali menjadi perbincangan hangat di media sosial. Ramainya diskusi publik dipicu munculnya kembali cuplikan podcast tahun 2022 yang membahas isu dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Praktisi hukum Ghufron, menilai masyarakat perlu memahami persoalan tersebut secara menyeluruh berdasarkan fakta hukum yang pernah berjalan, bukan semata-mata dari opini yang berkembang di ruang digital. Menurutnya, perkara semacam ini juga telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Ghufron menjelaskan, dalam perkara dugaan KDRT yang pernah dilaporkan tersebut, proses penyidikan diketahui telah dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada tahun 2008. Karena itu, ia menilai publik perlu melihat perkara berdasarkan proses hukum yang pernah berlangsung.
“Dalam perspektif hukum pidana, ukuran utama bukan persepsi publik, melainkan fakta pembuktian. Dan dalam perkara yang pernah dilaporkan tersebut, proses penyidikan diketahui telah dihentikan melalui SP3,” ujar Ghufron.
Ia menerangkan, penghentian penyidikan melalui SP3 diatur dalam Pasal 24 ayat (2) KUHAP. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa penyidikan dapat dihentikan apabila tidak ditemukan cukup alat bukti, peristiwa tersebut bukan tindak pidana, atau penyidikan dihentikan demi hukum. Dalam perkara a quo, kata dia, penyidikan dihentikan karena tidak terdapat cukup alat bukti.
“Artinya, negara melalui mekanisme penyidikan tidak menemukan dasar pembuktian yang cukup untuk membawa perkara itu ke tahap selanjutnya,” jelasnya.
Pelapor Dinilai Masih Punya Ruang Hukum
Menurut Ghufron, apabila pihak pelapor merasa tidak menerima penghentian penyidikan tersebut, sebenarnya masih tersedia jalur hukum melalui mekanisme praperadilan. Langkah itu, katanya, diatur dalam Pasal 27 juncto Pasal 158 KUHAP sebagai bentuk kontrol terhadap tindakan penyidik.
Namun, hingga kini tidak ada gugatan praperadilan ataupun langkah hukum lain yang diajukan untuk menguji SP3 tersebut.
“Kalau seseorang meyakini memiliki bukti kuat, secara hukum tersedia ruang untuk menguji penghentian penyidikan itu. Karena itu, absennya langkah hukum lanjutan tentu menjadi fakta yang juga tidak bisa diabaikan publik,” ujarnya.
Berpotensi Masuk Unsur ITE
Di sisi lain, Ghufron juga menyinggung kemungkinan adanya unsur pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pembahasan dugaan KDRT dalam podcast yang tayang pada tahun 2022.
Ia mengaku telah menonton langsung siaran podcast tersebut dan menilai terdapat unsur yang dapat dikaji lebih lanjut secara hukum.
“Masuk itu unsur ITE nya, di podcast itu maya nyebut kata KDRT sebanyak 2 kali meski nantinya dalam perkara a quo perlu ahli bahasa guna memperkuat konteks secara gramatikalnya,” ujar alumnus Universitas Airlangga tersebut.
Ghufron menilai Ahmad Dhani sebenarnya memiliki hak untuk menempuh langkah hukum balik apabila merasa nama baik dan kehormatannya dirugikan. Ia menyebut terdapat sejumlah instrumen pidana yang secara teoritis dapat digunakan dalam kasus semacam itu.
“KUHP pada prinsipnya memberikan ruang hukum terkait dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP. Bahkan apabila seseorang merasa dilaporkan dengan keterangan yang tidak benar, hukum juga mengenal konsekuensi pidana terkait laporan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 361 KUHP,” terang Ghufron.
Meski demikian, menurutnya, Ahmad Dhani memilih tidak mengambil langkah konfrontatif tersebut. Keputusan itu diduga dilandasi pertimbangan personal dan kekeluargaan, terutama demi menjaga kondisi psikologis anak-anak mereka.
Tak bisa dipungkiri, lanjutnya, muncul pula pandangan publik yang menilai Ahmad Dhani tidak ingin memenjarakan Maia Estianty.
“Dalam konflik rumah tangga figur publik, sering kali ada pertimbangan non-litigasi yang dipilih demi menghindari dampak psikologis lebih besar terhadap anak. Karena ketika konflik terus dibuka di ruang publik dan dibawa saling lapor, pihak yang paling rentan terdampak biasanya adalah anak,” pungkasnya.