Perjalanan Karier dan Kontroversi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Dari 'Cik Cik Bum Bum' hingga Terjaring OTT KPK
Fadia ditangkap KPK terkait proyek pengadaan outsourcing atau tenaga ahli daya di Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
Nama Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menjadi sorotan setelah terjaring penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan di daerah berjuluk Kota Batik tersebut. Fadia ditangkap KPK terkait proyek pengadaan outsourcing atau tenaga ahli daya di Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa KPK menduga adanya pengondisian dalam proses pengadaan tenaga ahli daya tersebut. KPK mengendus dugaan pengondisian itu terkait pengadaan barang dan jasa berupa outsourcing di sejumlah dinas Pemkab Pekalongan.
"Sejumlah pengadaan yang dilakukan di dinas-dinas pada Pemkab Lamongan prosesnya diduga diatur atau dikondisikan, sehingga vendor atau perusahaan-perusahaan tertentu yang bisa masuk dan menang," kata Budi saat konferensi pers di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/3).
Total ada 13 orang digelandang penyidik lembaga antirasuah ke Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan. Belasan orang itu yakni Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, dan orang kepercayaannya serta ajudan.
Selain ketiganya, penyidik KPK juga membawa 11 orang terdiri atas unsur aparatur sipil negara (ASN) hingga pihak swasta, termasuk Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Lamongan Mohammad Nalikan untuk menjalani pemeriksaan intensif.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status para pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pengumuman status hukum Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dan lainnya itu akan dilakukan KPK hari ini.
Perjalanan Karier
Penangkapan Fadia membuat perjalanan kariernya sebagai politisi menarik diulas. Fadia dikenal bukan berlatar belakang dari politikus tulen. Dia dikenal sebagai penyanyi dangdut.
Kemahirannya berdendang mengikuti jejak ayahnya, A. Rafiq, salah satu pedangdut senior tanah air era 1980–1990-an. Tak heran jika Fadia berhasil meraih popularitas di dunia musik, sebelum terjun ke dunia politik.
Salah satu lagu terkenalnya, 'Cik Cik Bum Bum', menjadi favorit banyak orang. Bakatnya dalam bernyanyi tidak hanya menjadi hobi, tetapi juga menjadi bagian dari identitasnya.
Perempuan kelahiran Jakarta pada 23 Mei 1978 meninggalkan panggung musik yang mempopulerkannya. Dia kemudian memilih terjun ke dunia politik.
Terjun Politik
Fadia memulai karir politiknya sebagai Wakil Bupati Pekalongan dari 2011 hingga 2016. Dia juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pekalongan sejak 2016 hingga 2021.
Selain Ketua DPD Golkar, Fadia juga menjadi Ketua KNPI Jawa Tengah periode 2016 hingga 2021. Pada Pilkada 2020, Fadia terpilih sebagai Bupati Pekalongan periode 2021-2026. Dia Kembali terpilih menjadi Bupati Pekalongan periode 2025 hingga 2030. Namun belum genap setahun, politikus Golkar ini sudah tersandung hukum ditangani KPK.
Karier politiknya itu tak hanya bermodal popularitas saat menjadi penyanyi dangdut. Dari dunia akademik, Fadia mengantongi latar pendidikan dasar ditempuh di Jakarta. Kemudian lanjutkan S1 Manajemen di Universitas AKI Semarang, S2 Magister Manajemen di Universitas Stikubank Semarang, hingga meraih gelar doktor di Universitas 17 Agustus 1945 Semarang.
Kontroversi
Menjelang akhir tahun 2025 lalu, nama Fadia menjadi sorotan masyarakat diduga akibat respons negatifnya, terhadap keluhan netizen. Dia dinilai tidak mencerminkan pejabat publik sebagaimana mestinya.
Persoalan ini berawal dari sebuah komentar dari akun Instagram pribadinya @fadiaarafiq.official.
"Bu mau lapor, jalan Pasar Bojong ke Surobayan jalannya rusak, banyak berlubang, cukup dalam sekitar 4-7 cm, ada sekitar 20+ lubang," tulis salah satu netizen. Dikutip dari Liputan6.com, Selasa (11/3/2025).
Kemudian dilanjutkan dengan beberapa komentar lainnya menambahkan keluhan, dari yang mempertanyakan peresmian Rumah Sakit Ki Ageng Sedayu, anggaran yang belum cair, hinggan ketidakhadiran Fadia pada acara Ketandan Wiradesa.
"Peresmian RS Ki Ageng Sedayu kapan, Bu? Kabarnya anggaran sekian tidak keluar? Terus waktu kemarin ada acara Ketandan Wiradesa dipanggil tidak datang? Kenapa, Bu? Takut diperiksa kah?" tulis komentar warganet lainnya.
Tidak sesuai harapan, Fadia justru diduga memberikan komentar negatif dengan menulis "Mulutmu kalau ngomong jangan kurang aj4r, diperiksa penegak hukum m*mpus kamu nanti. Urusan anggaran nggak keluar, anggaran apa? Jangan sampai dicari, nggak bisa kasih pertanggung jawaban omonganmu #/ admin."
Atas responnya tersebut, Fadia mendapatkan sorotan negatif dari masyarakat, karena dianggap kurang bijak dalam menanggapi laporan warga.
Jumlah Kekayaan
Sebagai petahana kepala daerah, Fadia tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp85,6 miliar. Jumlah harta itu berdasarkan laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) diperbarui Fadia pada 30 Maret 2025.
Kekayaan yang signifikan ini berasal dari berbagai aset, termasuk tanah, bangunan, kendaraan, dan harta bergerak lainnya. Berikut adalah rincian kekayaan Fadia Arafiq dikutip dari situs resmi LHKPN.
A. Bidang Tanah dan Bangunan: Rp 74.290.000.000
Tanah seluas 2720 m² di kabupaten/kota Pekalongan, hasil sendiri Rp 2.040.000.000
Tanah dan bangunan seluas 90 m²/55 m² di kabupaten/kota Bogor, hasil sendiri Rp 1.500.000.000
Tanah dan bangunan seluas 180 m²/162 m² di kabupaten/kota Bogor, hasil sendiri Rp 3.500.000.000
Tanah dan bangunan seluas 2,25 m²/2,25 m² di kabupaten/kota Jakarta Pusat, hasil sendiri Rp 2.400.000.000
Tanah dan bangunan seluas 2,84 m²/2,84 m² di kabupaten/kota Jakarta Pusat, hasil sendiri Rp 3.800.000.000
Tanah dan bangunan seluas 800 m²/500 m² di kabupaten/kota Bogor, hasil sendiri Rp 5.000.000.000
Tanah dan bangunan seluas 489 m²/200 m² di kabupaten/kota Semarang, hasil sendiri Rp 7.000.000.000
Tanah seluas 200 m² di kabupaten/kota Badung, hasil sendiri Rp 3.500.000.000
Tanah dan bangunan seluas 100 m²/100 m² di kabupaten/kota Jakarta Timur, hasil sendiri Rp 5.000.000.000
Tanah seluas 550 m² di kabupaten/kota Bogor, hasil sendiri Rp 10.000.000.000
Tanah dan bangunan seluas 209 m²/209 m² di kabupaten/kota Depok, hasil sendiri Rp 3.500.000.000
Tanah dan bangunan seluas 1613 m²/800 m² di kabupaten/kota Pekalongan, hasil sendiri Rp 3.500.000.000
Tanah dan bangunan seluas 310 m²/300 m² di kabupaten/kota Pekalongan, hasil sendiri Rp 5.000.000.000
Tanah seluas 1298 m² di kabupaten/kota Pekalongan, hasil sendiri Rp 2.500.000.000
Tanah seluas 740 m² di kabupaten/kota Pekalongan, hasil sendiri Rp 1.000.000.000
Tanah seluas 1900 m² di kabupaten/kota Pekalongan, hasil sendiri Rp 1.900.000.000
Tanah seluas 1900 m² di kabupaten/kota Pekalongan, hasil sendiri Rp 1.900.000.000
Tanah seluas 1420 m² di kabupaten/kota Pekalongan, hasil sendiri Rp 3.550.000.000
Tanah seluas 599 m² di kabupaten/kota Pekalongan, hasil sendiri Rp 2.500.000.000
Tanah seluas 7330 m² di kabupaten/kota Pekalongan, hasil sendiri Rp 2.500.000.000
Tanah dan bangunan seluas 200 m²/150 m² di kabupaten/kota Pekalongan, hasil sendiri Rp 500.000.000
Bangunan seluas 100 m²/270 m² di kabupaten/kota Pekalongan, hasil sendiri Rp 350.000.000
Tanah seluas 121 m² di kabupaten/kota Bogor, hasil sendiri Rp 325.000.000
Tanah seluas 76 m² di kabupaten/kota Bogor, hasil sendiri Rp 700.000.000
Tanah dan bangunan seluas 76 m²/120 m² di kabupaten/kota Bogor, hasil sendiri Rp 700.000.000
Tanah seluas 10 m² di kabupaten/kota Bogor, hasil sendiri Rp 125.000.000