Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memulai langkah strategis untuk mengamankan aset milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat. Aksi ini dilakukan di lingkungan RW 03 dan 04 Rawa Buaya pada Kamis, 14 November, sebagai bagian dari upaya penertiban lahan negara.
Peninjauan lokasi secara langsung menjadi tahap awal dalam proses ini, melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Jakarta Barat. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memverifikasi batas-batas dua bidang tanah yang tercatat sebagai milik negara.
Daniel Soalon, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP DKI Jakarta, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan respons terhadap permohonan bantuan penertiban dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Kemenkeu. Penertiban ini akan menyasar bangunan yang berdiri tanpa izin di atas lahan tersebut.
Advertisement
Advertisement
Proses pengamanan aset Kemenkeu di Cengkareng ini berfokus pada dua bidang tanah dengan sertifikat resmi. Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP DKI Jakarta, Daniel Soalon, mengidentifikasi lahan tersebut. Sertifikat nomor 129 memiliki luas 6.410 meter persegi, sementara sertifikat nomor 130 Rawa Buaya mencakup area seluas 4.180 meter persegi.
Kedua lahan tersebut merupakan aset vital milik Kementerian Keuangan yang memerlukan penertiban. Peninjauan awal telah dilakukan bersama Pemerintah Kota Jakarta Barat untuk memastikan validitas data. Hasil peninjauan ini akan menjadi dasar bagi langkah selanjutnya dalam proses pengamanan aset negara.
Daniel menambahkan bahwa temuan dari peninjauan akan disampaikan kepada pemohon, yakni Kemenkeu, untuk dikoordinasikan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Koordinasi ini penting guna melakukan pengukuran ulang dan penetapan batas-batas tanah secara akurat. Langkah ini krusial untuk menghindari sengketa di kemudian hari.
Advertisement
Advertisement
Setelah verifikasi dan pengukuran batas lahan, Pemprov DKI Jakarta akan melanjutkan dengan tahapan penertiban yang terstruktur. Proses ini mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 207 Tahun 2016. Peraturan tersebut mengatur tentang penertiban pemakaian atau penguasaan tanah tanpa izin yang sah.
Daniel Soalon menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pendataan secara objektif terhadap batas-batas lahan. Pendataan ini juga mencakup identifikasi warga yang mungkin terdampak oleh proses penertiban. Pendekatan ini diharapkan dapat meminimalkan dampak sosial yang timbul.
Tahapan penertiban akan dimulai dengan sosialisasi kepada masyarakat di sekitar lokasi aset Kemenkeu. Selanjutnya, jika diperlukan, akan diterbitkan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3. SP 3 merupakan surat perintah bongkar bagi bangunan yang tidak memiliki izin dan berdiri di atas lahan negara.
Advertisement
Advertisement
Wakil Camat Cengkareng, Suhardin, mengungkapkan bahwa peninjauan ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi sebelumnya. Rapat tersebut membahas surat dari Direktur Utama Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Surat bernomor S1084/LMAN/2025 tertanggal 13 Oktober 2025 menjadi dasar permohonan bantuan penertiban.
Surat tersebut secara spesifik memohon bantuan untuk menertibkan bangunan tanpa izin yang berdiri di atas tanah milik negara. Lokasi yang dimaksud adalah di Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat. Peninjauan lokasi dilakukan untuk memastikan batas-batas tanah milik Kementerian Keuangan di RW 03 dan 04 Kelurahan Rawa Buaya.
Yudi Hariyanto, dari bidang advokasi Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), turut mengonfirmasi temuan di lapangan. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah meninjau lokasi lahan aset Kemenkeu tersebut. "Sesuai dua sertifikat bidang tanah, kami melihat masih ada tanda-tanda batas lahan aset Kementerian Keuangan berupa empat plang dan sejumlah patok pembatas," ujar Yudi Hariyanto. Keberadaan tanda-tanda ini memperkuat klaim kepemilikan negara atas lahan tersebut.
Advertisement
Sumber: AntaraNews