Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, mengeluarkan kebijakan penting menjelang perayaan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini secara spesifik melarang seluruh pejabat di lingkungan Pemkab untuk menggunakan kendaraan dinas saat berlibur atau bepergian ke luar kota. Langkah ini diambil sebagai upaya penegakan hukum dan menjaga etika penggunaan fasilitas negara.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menjelaskan bahwa ketentuan ini bertujuan untuk memastikan fasilitas negara tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Larangan penggunaan kendaraan dinas saat libur Tahun Baru ini diharapkan dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Kebijakan ini juga untuk menghindari persepsi negatif di tengah masyarakat terkait penggunaan aset pemerintah.
Untuk memperkuat aturan ini, Bupati Sumenep telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 46 Tahun 2025 tentang Penerapan Pelaksanaan Tugas Kedinasan Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel. SE tersebut secara jelas menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan.
Advertisement
Advertisement
Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo menegaskan bahwa semua kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Daerah bukan diperuntukkan bagi kepentingan pribadi. Apalagi, penggunaan kendaraan dinas untuk bepergian ke luar daerah dalam rangka libur tahun baru sangat dilarang. Pihaknya merasa perlu menyampaikan ketentuan ini kepada para pejabat dan masyarakat agar dipahami dengan baik.
Kebijakan larangan penggunaan kendaraan dinas ini merupakan bentuk penegakan disiplin dan etika. Penggunaan fasilitas negara secara tidak semestinya dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah. Oleh karena itu, Pemkab Sumenep berkomitmen untuk menjaga integritas para pejabatnya.
Bupati juga menekankan bahwa jika pejabat ingin berlibur menyambut tahun baru, mereka harus menggunakan kendaraan pribadi saja. Hal ini sekaligus memastikan bahwa para pejabat tetap masuk melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku setelah masa libur. Penerbitan kebijakan ini diharapkan dapat memberikan teladan yang positif.
Advertisement
Advertisement
Pemkab Sumenep tidak akan segan memberikan sanksi kepada pejabat atau ASN yang terbukti melanggar aturan larangan penggunaan kendaraan dinas ini. Bupati telah menginstruksikan Inspektorat Daerah dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk melakukan pengawasan ketat. Pengawasan ini mencakup seluruh jajaran pejabat di lingkungan Pemkab Sumenep.
Selain pengawasan internal, Pemkab Sumenep juga membuka ruang bagi pengawasan publik. Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika melihat kendaraan dinas digunakan tidak semestinya. Pelibatan masyarakat dalam pengawasan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan aturan.
Bupati berharap momentum pergantian tahun ini menjadi semangat untuk meningkatkan kinerja dan mendorong pencapaian program pembangunan. Seluruh pejabat diharapkan memiliki tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat. Mereka juga harus mampu menjaga marwah institusi pemerintah, khususnya dalam evaluasi dan pembenahan kinerja di tahun 2026.
Advertisement
Kegiatan perangkat daerah di tahun 2026 diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran. Hal ini bertujuan untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sumenep. Larangan penggunaan kendaraan dinas ini adalah salah satu langkah awal untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Sumber: AntaraNews