
Pemerintah Gelontorkan Rp14,6 Triliun untuk Inpres Jalan Daerah, Jabar Dijatah Rp360 Miliar
Pemerintah mengalokasikan Rp14,6 triliun untuk membangun infrastruktur jalan daerah pada tahun 2023. Jawa Barat mendapat jatah Rp360 miliar.
Pemerintah mengalokasikan Rp14,6 triliun untuk membangun infrastruktur jalan daerah pada tahun 2023. Jawa Barat mendapat jatah Rp360 miliar.
"Inpers Jalan Daerah di seluruh Indonesia totalnya 2.800 kilometer dan 2.300 meter jembatan pada 2023 ini. Total anggarannya Rp14,6 triliun," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono saat meninjau IJD di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Minggu (17/9).
Terdapat 15 ruas jalan dan jembatan di Jawa Barat masuk program IJD tahun ini, dengan total anggaran lebih dari Rp360 miliar. Dua di antaranya terdapat di Kabupaten Bogor, yakni ruas Jalan Sukamakmur-Sukawangi dan ruas Jalan Mengker-Gunungbatu.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.
Dipilihnya ruas jalan ini, kata Basuki, untuk meningkatkan konektivitas Kabupaten Bogor dengan Cianjur, demi mendukung peningkatan jalur logistik, sekaligus mengurangi kemacetan di Jalan Raya Puncak, serta pengembangan objek wisata baru di Kabupaten Bogor.
Bupati Bogor Iwan Setiawan menilai bahwa IJD merupakan terobosan yang sangat baik dari pemerintah untuk membangun pengembangan infrastruktur di daerah, mengingat keterbatasan APBD.
Bupati Bogor Iwan Setiawan.
"Saya kebetulan di Badan Anggaran selalu menyuarakan PSN di Kabupaten Bogor. IJD ini pun sebuah terobosan yang luar bisa dari Menteri PUPR dan jajaran," kata Mulyadi.
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Total pendanaan lahan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) di tahun 2023 sebesar Rp10,37 triliun.
Baca SelengkapnyaMenteri ESDM Arifin Tasrif terus mengundang lebih banyak mitra internasional untuk mendukung percepatan program transisi energi
Baca SelengkapnyaProyek pembangunan itu akan melampaui target awal karena banyak kendala yang dihadapi selama proses pengerjaan
Baca SelengkapnyaPendanaan dana untuk Ibu Kota Nusantara (IKN) sudah digelontorkan sebanyak Rp 723 miliar.
Baca SelengkapnyaDefisit tersebut disebabkan total pengeluaran yang lebih besar dibandingkan dengan total penerimaan.
Baca SelengkapnyaProgram tersebut, lanjutnya, merupakan bentuk kerjasama Kementerian Agama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Baca SelengkapnyaPenggunaan dana desa juga harus dipertanggungjawabkan secara benar.
Baca Selengkapnya