Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ombudsman Desak DPR Masukkan Pengguna Jasa Prostitusi Dalam Revisi UU KUHP

Ombudsman Desak DPR Masukkan Pengguna Jasa Prostitusi Dalam Revisi UU KUHP Diskusi Lindungi Perempuan dan Anak dari Jaringan Prostitusi. ©2019 Merdeka.com/Intan Umbari Prihatin

Merdeka.com - Pimpinan Ombudsman yang juga mantan anggota Komnas HAM Perempuan Ninik Rahayu mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memasukkan pasal yang menjerat pengguna layanan prostitusi dalam draft RUU KUHP. Ninik menilai penikmat jasa lendir itu juga bisa dijerat hukum.

"Selama ini kan hanya muncikari yang dijerat. Pelakunya sudah saatnya KUHP sebagai payung hukumnya ini juga ikut merevisi ke sana," kata Ninik usai diskusi Lindungi Perempuan dan Anak dari Jaringan Prostitusi di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Jakarta Pusat, Jumat (1/2).

Tidak hanya DPR, Pemerintah juga kata Ninik harus proaktif agar revisi tersebut segera rampung. "Harus proaktif," tegas Ninik.

Sebelumnya Pemerintah mendesak DPR memasukkan pasal yang menjerat pengguna layanan prostitusi dalam draft RUU KUHP. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah sudah lama mengusulkan pengguna layanan prostitusi dijerat pidana namun hingga kini DPR belum merealisasikan hal tersebut.

"Iya masih di DPR. Dari pemerintah kan sudah dari dulu mengajukan sudah cukup lama di DPR. Kita akan coba segerakanlah bicara dengan teman-teman DPR," kata Yasonna di Istana Kepresidenan, JakartaPusat, Senin (7/1).

Yasonna menegaskan, akan kembali meminta DPR merampungkan revisi UU KUHP agar pasal mengenai penikmat prostitusi harus dijerat hukum segera dimasukkan. "Ya kita coba kita coba. Kita komunikasikan dengan teman-teman di DPR," kata Yasonna.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ombudsman Temukan Penyimpangan dan Pelanggaran Penggunaan Lahan di IKN Nusantara

Ombudsman Temukan Penyimpangan dan Pelanggaran Penggunaan Lahan di IKN Nusantara

Ombudsman belum melakukan perhitungan nilai kerugian yang dialami masyarakat akibat maladministrasi dalam hal penggunaan lahan.

Baca Selengkapnya
Ombudsman Selesaikan 57 Laporan Masyarakat Senilai Rp11,6 Miliar di 2023

Ombudsman Selesaikan 57 Laporan Masyarakat Senilai Rp11,6 Miliar di 2023

Adapun bentuk maladministrasi terbanyak adalah penyimpangan prosedur dan penundaan berlarut.

Baca Selengkapnya
Ombudsman Duga Ada Penyalahgunaan Beras SPHP, Harusnya untuk Masyarakat Miskin Malah Dikemas Ulang Jadi Beras Komersial

Ombudsman Duga Ada Penyalahgunaan Beras SPHP, Harusnya untuk Masyarakat Miskin Malah Dikemas Ulang Jadi Beras Komersial

Beras SPHP merupakan program pemerintah yang digulirkan melalui Perum Bulog sejak 2023 untuk menjaga stabilitas pasokan beras di pasaran.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Komisi III DPR Desak Temuan Pungli Rp6,1 Miliar di Rutan KPK Segera Dibereskan: Sangat Memprihatinkan

Komisi III DPR Desak Temuan Pungli Rp6,1 Miliar di Rutan KPK Segera Dibereskan: Sangat Memprihatinkan

Komisi III DPR mendesak agar perkara tersebut segera dibereskan agar KPK kembali mendapat kepercayaan publik.

Baca Selengkapnya
Rektor Universitas Pancasila Buka Suara Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Buah

Rektor Universitas Pancasila Buka Suara Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Buah

Kasus dugaan pelecehan seksual ini sebelumnya terbongkar usai korban mengadukan tindakan tak senonoh itu ke seorang pengacara.

Baca Selengkapnya
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.

Baca Selengkapnya
Dituduh Melakukan Kekerasan Seksual, Ketua BEM UI Dinonaktifkan

Dituduh Melakukan Kekerasan Seksual, Ketua BEM UI Dinonaktifkan

Dia menerima apa yang telah menjadi keputusan organisasi tersebut. Dia pun akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.

Baca Selengkapnya
Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP

Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP

Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.

Baca Selengkapnya