Ngemplang pajak Rp 25 M, bos karet di meja hijaukan
Merdeka.com - Bos perusahaan industri pengolahan karet hasil perkebunan PT Rubberindo Pratama di Kendal, Jawa Tengah, bersama sang anak diseret ke Pengadilan Negeri Kendal, Jateng. Perusahaan tersebut diduga ngemplang pajak dalam kurun waktu satu tahun yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 25 milyar.
Gunawan Hadisurya selaku Komisaris dan anaknya, Irvan Pratama Hadisurya, selaku pimpinan perusahaan PT Rubberindo Pratama disidang di Pengadilan Negeri Kendal dengan dakwaan telah melakukan laporan palsu SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Masa PPN pada tahun 2006 dan tahun 2007.
Modus yang dilakukan PT Rubberindo Pratama yakni dengan jalan tidak melaporkan transaksi penjualan dalam SPT dengan benar dan mengkreditkan faktur pajak tanpa transaksi yang sebenarnya.
Menurut Kepala Kanwil DJP Jateng I Sakli Anggoro dalam kesaksiannya saat sidang, kasus pengemplangan pajak ini terjadi tahun 2006 sampai 2007.
"Akibat perbuatan tersangka ini, pendapatan negara di rugikan sebesar Rp 25.193.210.140 dalam kurun waktu 2006 hingga 2007," kata Sakli Anggoro.
Sidang perdana dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari tim pajak dipimpin oleh Hakim Ketua I Ketut Mardika dengan Jaksa Penuntut Umum Janu Atmoko. Selain merugikan negara, salah satu PT yang bergerak dibidang konsultan lingkungan di Jakarta ini juga ikut dirugikan akibat perbuatan terdakwa.
"Sidang kasus pengemplangan pajak ini baru pertama kali di Kendal, jadi bagi kami kasus ini merupakan kasus besar yang sangat merugikan negara," kata Janu.
Saat ini Kanwil Ditjen Pajak Jawa Tengah I, tengah menangani 4 kasus pengemplangan pajak dengan nilai yang cukup besar yang dilakukan oleh beberapa perusahaan di Semarang dengan modus laporan pajak palsu.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penerimaan Pajak 2023 Lampaui Target, Tembus Rp1.869 Triliun
Jika dilihat dalam perjalanannya, penerimaan pajak sempat mengalami penurunan yang signifikan yakni pada tahun 2020.
Baca SelengkapnyaBesaran Pajak Aset Kripto Diminta untuk Ditinjau Ulang, Ini Sederet Alasannya
Saat ini terdapat berbagai jenis pajak aset kripto yang dikenakan di Indonesia, yaitu pajak penghasilan (PPh), PPN dan pajak tambahan.
Baca SelengkapnyaJanjikan Perwira Jadi Kapolsek, Anggota Babhinkamtibmas Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Uang Rp150 juta yang diminta dari korban ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar
Mantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih
Baca SelengkapnyaKejagung Tunjuk 15 Jaksa untuk Meneliti Berkas TPPU Panji Gumilang
Penunjukan 15 jaksa itu setelah berkas perkara diserahkan Bareskrim
Baca SelengkapnyaPenghasilan Tak Cukup Buat Beli Nasi dan Lauk, Kakek Tini Makannya Cuma Parutan Kelapa buat Ganjal Perut yang Lapar
Kakek di Gorontalo hanya santap parutan kelapa untuk mengganjal perut lapar hingga disorot warganet.
Baca SelengkapnyaPegawai Lapas Jakarta Terlibat Kasus 52 Kg Sabu, Berhasil Digagalkan!
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dimana salah satu tersangka ada pegawai Lapas.
Baca SelengkapnyaASN Terjaring OTT Terkait Dugaan 'Serangan Fajar' Pemilu, Ditemukan Amplop Berisi Uang
Pegawai yang bertugas di Kantor Kecamatan Karangtengah itu ditangkap di rumahnya.
Baca SelengkapnyaTanggapi Replik Firli, Wakil Ketua KPK: Saya Enggak Pernah Diancam
Dugaan adanya ancaman ini diungkap Firli Bahuri dalam replik sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca Selengkapnya