Sembunyikan Ribuan Cartridge Narkotika di Mobil, Pelaku Dijanjikan Upah Rp 100 Juta

Polres Lampung Selatan menggagalkan penyelundupan 9.954 Cartridge Narkotika di Pelabuhan Bakauheni. Polisi mengurai modus dan janji upah untuk kurir.

Ardi Munthe
Oleh Ardi Munthe - Reporter
Sembunyikan Ribuan Cartridge Narkotika di Mobil, Pelaku Dijanjikan Upah Rp 100 Juta
Upaya penyelundupan ribuan cartridge narkotika melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, berhasil digagalkan polisi. (Liputan6.com/Istimewa).

Upaya penyelundupan ribuan cartridge narkotika melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, berhasil digagalkan polisi. Sebanyak 9.954 cartridge yang dikemas dalam 37 paket plastik hitam ditemukan tersembunyi di berbagai bagian mobil Honda HR-V.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan mengatakan, kasus bermula ketika petugas memeriksa mobil Honda HR-V warna abu-abu metalik bernomor polisi B 2665 BKO. Kendaraan tersebut diketahui melaju dari Aceh menuju Pelabuhan Merak.

Saat pemeriksaan, petugas menemukan puluhan paket plastik hitam yang disembunyikan dan disebar di sejumlah bagian kendaraan.

"Barang bukti ditemukan di sejumlah bagian kendaraan," kata Deddy, Sabtu (3/10/2026).

Sebanyak 21 paket ditemukan di bagian bagasi salon belakang. Kemudian, masing-masing satu paket berada di backleading tengah sebelah kanan, sebelah kiri, dan bagian depan sebelah kiri.

Sementara itu, 13 paket lainnya ditemukan di bagasi belakang, tepatnya di tempat penyimpanan ban serep.

Secara keseluruhan, polisi menemukan 37 paket plastik hitam yang berisi 9.954 cartridge. Barang tersebut awalnya disebut polisi sebagai narkotika jenis etomidate.

Dijanjikan Upah Rp 100 Juta

Dalam pemeriksaan, tersangka berinisial AM mengaku hanya berperan sebagai pembawa barang tersebut.

AM mengaku diperintah seorang pria bernama Rizal yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang tersebut dibawa dari Aceh dengan tujuan Pelabuhan Merak.

"Sebagai imbalan, AM dijanjikan upah mencapai Rp 100 juta," sebutnya.

Polisi kemudian membawa seluruh barang bukti ke Polres Lampung Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pada 10 September 2026, sampel barang bukti diuji di Puslab Narkotika BNN Bogor. Berdasarkan hasil yang tercantum dalam laporan kepolisian, sampel tersebut dinyatakan positif mengandung methamphetamine atau sabu.

Kapolres menyebut tersangka menggunakan modus menyembunyikan barang di berbagai ruang kendaraan agar tidak mudah ditemukan petugas saat pemeriksaan.

"Puluhan paket tersebut disisipkan di bagian backleading, salon atau ruang sistem suara belakang, hingga tempat penyimpanan ban serep," bebernya.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita 9.954 cartridge, satu unit Honda HR-V, STNK kendaraan, serta satu unit telepon genggam Tecno Spark 20C milik tersangka.

"Jika menggunakan asumsi nilai Rp3 juta per cartridge, diperkirakan nilai ekonomis seluruh barang bukti mencapai sekitar Rp 29,862 miliar. Kemudian, secara asumtif dapat mencegah peredaran barang kepada 9.954 orang, dengan perhitungan satu cartridge untuk satu orang," bebernya.

Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf b KUHP. Tersangka terancam pidana penjara hingga 20 tahun.

Rekomendasi