Merasa Dirugikan dengan Perusahaan Kosmetik, Artis Natasha Wilona Lapor Polisi
Artis Natasha Wilona melaporkan salah satu perusahaan kosmetik ke polisi.
Artis Natasha Wilona melaporkan salah satu perusahaan kosmetik ke polisi. Pelaporan dibuat di Polda Metro Jaya pada Kamis (19/12) kemarin. Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/7786/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya laporan tersebut.
Dia menerangkan, korban merasa dirugikan akibat fotonya masih terpasang di kemasan salah satu produk kosmetik. Padahal perjanjian kerja sama dengan pihak perusahaan telah berakhir.
"Pelapor atau korban menerangkan bahwa pelapor merupakan model yang foto gambar dirinya digunakan untuk kemasan produk kosmetik merek Marshwillow, berdasarkan surat kontrak perjanjian kerja sama dengan PT Indah Mitra Anugerah yang telah berakhir pada Bulan Oktober 2020," kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (20/12).
Ade Ary menerangkan, foto dan gambar diri korban masih digunakan pada produk kosmetik tersebut.
"Dan diperjual-belikan secara online/offline meskipun telah dua kali dikirimkan surat teguran hukum," ujar dia.
Ade Ary menyebut, korban merugi hingga Rp56.000.000.000 akibat adanya kejadian ini.
Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Dalam laporannya, Natasha Wilona turut membawa lembar surat berharga berupa kontrak kerjasama, bukti pembelian barang dan teguran hukum.
Terlapor sendiri masih dalam tahap lidik. Adapun sangkaannya UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 Juncto Pasal 12 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan atau Pasal 48 Jo Pasal 32 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
"Saat ini sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar dia.