Sidang Perdana Gugatan Wanprestasi Nikita Mirzani kepada Reza Gladys Digelar, Menguji Perjanjian Lisan

Gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys kini memasuki fase baru.

Wayan Diananto
Oleh Wayan Diananto - Reporter
Sidang Perdana Gugatan Wanprestasi Nikita Mirzani kepada Reza Gladys Digelar, Menguji Perjanjian Lisan
Nikita Mirzani. (Foto: Dok. Instagram @nikitamirzanimawardi_172) (© 2025 Liputan6.com)

Gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Nikita Mirzani terhadap selebgram dan pengusaha skincare, dokter Reza Gladys, kini memasuki tahap baru. Sidang pertama berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 28 Mei 2025.

Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani, menjelaskan bahwa dalam sidang perdata mengenai wanprestasi kali ini, fokus utama adalah untuk menguji keberadaan perjanjian lisan dan mengeksplorasi dugaan kerugian yang dialami oleh kliennya, Nikita Mirzani, yang saat ini sedang dalam tahanan polisi.

"Selamat pagi semuanya, hari ini adalah sidang pertama terkait gugatan yang diajukan Nikita Mirzani terhadap RG. Dalam gugatan ini, kami berusaha untuk menguji apakah ada perjanjian lisan yang terjadi pada peristiwa di bulan November 2024," ujarnya.

Sidang perdana gugatan wanprestasi Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys dilaksanakan di ruang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam kesempatan tersebut, Fahmi Bachmid juga membahas mengenai dugaan pelanggaran janji yang menjadi inti dari kasus ini.

Dalam video wawancara yang diunggah di kanal YouTube Intens Investigasi pada Rabu, 28 Mei 2025, Fahmi Bachmid mengungkapkan bahwa Nikita Mirzani telah meminta perlindungan dari negara, khususnya dari pihak Kepolisian dan Kejaksaan Republik Indonesia.

"Ini sidang perdata, gugatan wanprestasi. Artinya ada tidaknya seseorang yang melakukan ingkar janji. Jadi wanprestasi itu terkait dengan ingkar janji. Ingkar janji itu berarti ada sesuatu yang pernah disampaikan namun diingkari," urai Fahmi Bachmid.

"Adalah untuk mencari dan meminta sebuah kebenaran sekaligus minta perlindungan Nikita Mirzani. Jadi Nikita Mirzani mengajukan gugatan wanprestasi adalah untuk meminta perlindungan kepada negara, Kepolisian, dan Kejaksaan," dia menambahkan.

Fahmi Bachmid mengungkapkan bahwa insiden ini dimulai ketika asisten Nikita Mirzani, Mail, menerima panggilan dari Reza Gladys yang meminta agar produk skincare mereka mendapatkan ulasan positif dari bintang film Nenek Gayung. Diketahui bahwa pihak Nikita Mirzani telah menerima uang sebesar Rp4 miliar dalam dua tahap, yang dilakukan melalui transfer dan pembayaran tunai.

Dalam sidang, Fahmi Bachmid berencana untuk menguji keabsahan uang Rp4 miliar yang diterima oleh Nikita Mirzani atau Mail. Nikita Mirzani merasa dirugikan karena beberapa minggu terakhir ia tidak dapat mencari penghasilan.

"Nama baik Nikita juga menjadi tercemarkan. Dia juga merasa dirugikan. Dia juga tidak bisa mencari nafkah. Sedangkan dia adalah satu-satunya, seorang ibu yang mencari nafkah terhadap tiga anaknya yang masih kecil," jelas Fahmi Bachmid.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Reza Gladys terhadap Nikita Mirzani, terkait dugaan pemerasan dan pencucian uang. Akibat laporan tersebut, Nikita Mirzani ditahan di Polda Metro Jaya Jakarta sejak tanggal 4 Maret 2025. Penahanan ini terjadi beberapa minggu setelah Vadel Badjideh ditangkap oleh Polres Jakarta Selatan karena dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur serta aborsi.

Dalam situasi ini, Lolly telah mengajukan permohonan agar ibunya tidak ditahan, dengan alasan bahwa Nikita Mirzani merupakan satu-satunya sumber penghidupan bagi keluarga mereka.

Rekomendasi