Mantan Artis cilik Chikita Meidi Dilaporkan Oleh Sahabatnya Sendiri, Diduga Telah Melakukan Tindakan Ini

mantan artis cilik Chikita Meidy diduga dilaporkan rekannya sendiri karena lakukan ini.

Ana Safarotin Magfiroh
Oleh Ana Safarotin Magfiroh - Reporter
Mantan Artis cilik Chikita Meidi Dilaporkan Oleh Sahabatnya Sendiri, Diduga Telah Melakukan Tindakan Ini
Mantan Artis cilik Chikita Meidi Dilaporkan Oleh Sahabatnya Sendiri, Diduga Telah Melakukan Tindakan Ini (Merdeka.com)

"Kami, sebagai kuasa hukum Ibu Silda Oktavia Rossa, hari ini telah mengajukan laporan resmi mengenai dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh akun Cerita Chikita," ujar Erik di Polda Metro Jaya, Kamis (12/9/2024).

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

"Erik menambahkan, 'Akun tersebutlah yang mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang merugikan klien kami.'"

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Dugaan pencemaran nama baik bermula ketika Chikita Meidy melakukan siaran langsung dan menyebut Silda sebagai penyebab kerugian dalam bisnis kosmetiknya pada tahun 2018.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

"Akun Tiktok Chikita Meidy, yang juga dikenal sebagai Erita Chikita, akan melakukan siaran langsung pada tanggal 6 September. Dalam siaran tersebut, ia diduga telah mencemarkan nama baik saya dengan menyebutkan profesi saya dan mengklaim bahwa saya telah menyebabkan kerugian pada usahanya yang sebelumnya," ujar Silda.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Silda, bersama Chikita Meidy dan seorang teman lainnya, pernah membangun bisnis secara bersama-sama. Namun, karena berbagai alasan, mereka akhirnya memutuskan untuk tidak melanjutkan usaha tersebut.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

"Saat itu, ketiga dari kami juga memutuskan untuk keluar dari bisnis tersebut. Mungkin ada rasa kecewa di sana, dan kami hanya melakukan promosi. Jika ada yang tertarik untuk membeli, kami akan memberitahunya bahwa ini adalah teman saya yang ingin membeli, dan pembayaran akan dilakukan melalui transfer kepada dia, yang kemudian akan mengirimkan barangnya," kata Silda.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Erik menyatakan bahwa Chikita Meidy terlibat dalam pelanggaran pasal 3.10 KUHP bersama pasal 27A serta pasal 45 ayat 4 dari undang-undang ITE, yaitu undang-undang nomor 1 tahun 2024.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

"Di sini, ancaman hukumannya adalah 2 tahun penjara dan denda sebesar 400 juta, yang merupakan informasi terbaru karena merujuk pada undang-undang ITE, yakni undang-undang nomor 1 tahun 2024," tutup Erik.

Rekomendasi