Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menitipkan satu unit mobil yang disita dari rumah mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), kepada Pemerintah Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah. Langkah ini diambil setelah proses penyitaan dilakukan, dengan tujuan agar kendaraan tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keputusan penitipan ini bertujuan agar mobil tersebut tidak mangkrak dan dapat digunakan untuk kebutuhan operasional di lingkungan Pemkab Tolitoli. KPK mendorong pemanfaatan secara optimal terhadap setiap aset dari pemerintah daerah yang disita.
Sebelumnya, penyidik KPK telah melakukan koordinasi intensif dengan Pemkab Tolitoli terkait temuan kendaraan dinas ini. Setelah pengecekan dokumen dan surat kendaraan, dipastikan bahwa mobil tersebut memang milik Pemerintah Kabupaten Tolitoli.
Advertisement
Advertisement
KPK menegaskan komitmennya untuk memastikan aset-aset yang disita dari kasus korupsi dapat memberikan manfaat bagi publik. Penitipan mobil sitaan kepada Pemkab Tolitoli merupakan wujud nyata dari upaya tersebut.
Budi Prasetyo menekankan pentingnya utilisasi aset secara optimal agar tidak ada barang sitaan yang terbengkalai. Kendaraan yang awalnya dikuasai oleh mantan Kajari HSU tersebut kini dapat kembali berfungsi untuk pelayanan masyarakat di Tolitoli.
Proses penitipan ini juga menunjukkan sinergi antara lembaga penegak hukum dan pemerintah daerah dalam pengelolaan barang bukti. Koordinasi yang baik memungkinkan aset negara yang sempat disalahgunakan dapat dikembalikan fungsinya.
Advertisement
Advertisement
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, pada 18 Desember 2025. OTT tersebut berhasil mengamankan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan.
Pada 19 Desember 2025, KPK mengumumkan penangkapan enam orang, termasuk Albertinus Parlinggoman Napitupulu selaku Kepala Kejari Hulu Sungai Utara dan Asis Budianto, Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara. Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita uang ratusan juta rupiah yang diduga terkait pemerasan.
Kemudian, pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Asis Budianto (ASB), dan Tri Taruna Fariadi (TAR) sebagai tersangka. Tri Taruna Fariadi adalah Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Kejari Hulu Sungai Utara. Mereka disangkakan dalam kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025-2026.
Advertisement
Albertinus Napitupulu dan Asis Budianto langsung ditahan KPK, sedangkan Tri Taruna sempat melarikan diri. Dua hari kemudian, pada 22 Desember 2025, Kejaksaan Agung menyerahkan Tri Taruna kepada KPK, yang kemudian menahannya untuk 20 hari pertama.
Advertisement
Penyitaan mobil milik Pemkab Tolitoli ini terjadi pada 24 Desember 2025, saat KPK menggeledah tiga rumah Albertinus Napitupulu. Kendaraan roda empat tersebut ditemukan dan disita sebagai bagian dari barang bukti.
KPK terus menelusuri aset-aset lain milik Albertinus Parlinggoman Napitupulu yang diduga disamarkan dengan menggunakan nama orang lain. Penelusuran ini dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi dari pihak swasta.
Kasus ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi dan mengembalikan aset negara yang disalahgunakan. Pemanfaatan aset sitaan untuk kepentingan publik menjadi prioritas, sejalan dengan upaya pemulihan kerugian negara.
Advertisement
Sumber: AntaraNews