KPK soal Zumi Zola tersangka: Tak mungkin Plt Kadis bergerak tanpa perintah Gubernur

Gubernur Jambi Zumi Zola resmi berstatus tersangka atas penerimaan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Jambi. Penetapan tersangka terhadap Zumi merupakan pengembangan atas operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap sejumlah pejabat eksekutif dan legislatif di Jambi.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
KPK soal Zumi Zola tersangka: Tak mungkin Plt Kadis bergerak tanpa perintah Gubernur
KPK tetapkan Zumi Zola sebagai tersangka. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Gubernur Jambi Zumi Zola resmi berstatus tersangka atas penerimaan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Jambi. Penetapan tersangka terhadap Zumi merupakan pengembangan atas operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap sejumlah pejabat eksekutif dan legislatif di Jambi.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan terjadinya tindak pidana suap yang dilakukan oleh Pelaksana tugas Kadis PUPR Provinsi Jambi tak terlepas dari perintah atasan, dalam hal ini Gubernur Zumi Zola.

"Logikanya apakah para Plt ini sendiri punya kepentingan untuk memberikan sesuatu kepada DPR agar ketok palu terjadi, penetapan APBD 2018. Cara berpikir seperti ini apapun alasannya ada keikutsertaan kepala daerah dalam hal ini gubernur," ujar Basaria dalam konferensi pers di gedung KPK, Jumat (2/1).

Lebih lanjut, Basaria mengatakan dalam proses pemberian suap mustahil berasal dari kantong pribadi. Alhasil, suap dikumpulkan dari sejumlah kontraktor yang memiliki proyek di Provinsi Jambi.

"Apakah para kepala dinas tadi bersama-sama dengan gubernur memberikan sesuatu kepada DPR dari kantong sendiri itu tidak mungkin pasti dana itu mereka terima, dikumpulkan dari kontraktor dan pengusaha dan itu sedang dibuktikan dan pengembangan saat ini," tandasnya.

"Bentuk pemberian ini tidak boleh karena berlawanan dengan jabatannya, bentuk hadiah yang diterima gubernur ini tidak boleh makanya dimasukkan ke pasal 12 B," imbuh Basaria.

Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 mengatur tentang gratifikasi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Zumi Zola juga disangka melanggar Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Pihak diduga sebagai pemberi suap yakni pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik dan Asisten Daerah III Provinsi Jambi, Saipudin serta pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Arfan. Sementara itu, tiga diantaranya telah dilimpahkan penyidik ke penuntut umum untuk dilakukan pemberkasan dakwaan dan segera disidangkan. Ketiga tersangka tersebut adalah Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Asisten Daerah III Jambi, Saipudin, dan Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Arfan.

Rekomendasi