KPK periksa kakak Andi Narogong untuk dalami transaksi keuangan proyek e-KTP
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa dua saksi untuk tersangka Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana terkait kasus pengadaan proyek e-KTP. Dua saksi tersebut yakni Dedi Prijono, kakak kandung dari Andi Narogong dan Direktur PT. Noah Arkindo, Frans Hartono Arief.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan tim penyidik KPK terus mendalami informasi transaksi keuangan dalam proyek e-KTP yang merugikan negara triliunan rupiah tersebut.
"Penyidik terus mendalami informasi transaksi keuangan selain aspek pengadaan dan penganggaran dalam kasus ini," kata Febri ketika dikonfirmasi, Kamis (12/10).
Dedi Prijono telah dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan, untuk kepentingan penyidikan korupsi e-KTP sejak 5 Juli 2017. Kamis (12/10) KPK memeriksa Dedi selama dua jam. Namun, dia irit bicara ke awak media.
Sementara itu, di kasus korupsi e-KTP, Anang Sugiana adalah tersangka keempat setelah Irman, Sugiharto, Andi Narogong, dan Markus Nari.
Atas Perbuatannya, Anang pun disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHPidana.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnyaaksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.
Baca SelengkapnyaTerhadap ketujuh orang tersebut dicegah untuk enam bulan pertama hingga bulan Juli 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaEmpat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Tol Trans Sumatera.
Baca Selengkapnya