KPK Hibahkan Aset Rampasan Rp11 Miliar ke Pemda DIY: Ada Jetski dan Tanah Bangunan!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serahkan hibah aset rampasan senilai Rp11,1 miliar kepada Pemda DIY. Penasaran aset apa saja dan untuk apa akan digunakan?

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
KPK Hibahkan Aset Rampasan Rp11 Miliar ke Pemda DIY: Ada Jetski dan Tanah Bangunan!
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serahkan hibah aset rampasan senilai Rp11,1 miliar kepada Pemda DIY. Penasaran aset apa saja dan untuk apa akan digunakan? (AntaraNews)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia secara resmi menyerahkan hibah aset rampasan negara senilai sekitar Rp11,1 miliar kepada Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Penyerahan ini berlangsung di Ndalem Ageng, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, pada Kamis lalu, menandai komitmen KPK dalam pengelolaan barang rampasan.

Aset yang dihibahkan meliputi enam bidang tanah dan bangunan serta tiga unit kendaraan air jenis jetski, yang kesemuanya merupakan hasil dari tindak pidana korupsi. Penyerahan dilakukan oleh Direktur Pelacakan Aset, Barang Bukti, dan Eksekusi KPK RI, Mungki Hadipratikto, kepada Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X.

Mungki Hadipratikto menjelaskan bahwa proses hibah ini merupakan bagian integral dari mekanisme pengelolaan barang rampasan negara. Hal ini diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2021, memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pemanfaatan aset negara.

Pelaksanaan hibah aset ini merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian barang rampasan negara yang telah diatur. Menurut Mungki Hadipratikto, "Pelaksanaan hibah ini merupakan bagian dari pengelolaan barang rampasan negara." Hibah serupa telah beberapa kali dilakukan oleh KPK, dan untuk Provinsi Yogyakarta, ini merupakan kali kedua.

Sejak tahun 2016, KPK telah aktif melakukan kegiatan serupa di berbagai daerah di Indonesia. Terdapat dua jenis penyelesaian aset, yaitu Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah, yang keduanya bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset negara.

Aset-aset yang diserahkan kali ini berasal dari tiga perkara tindak pidana korupsi yang berbeda. Perkara tersebut melibatkan nama-nama seperti Jarod Subana, Heru Sukamto, dan mantan Bupati Mojokerto, Mustafa Kamal Pasa. Barang-barang ini terbukti di persidangan sebagai hasil kejahatan korupsi, sehingga diputuskan untuk dirampas oleh negara.

Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, menegaskan komitmen Pemda DIY untuk memanfaatkan aset hibah ini secara optimal dan transparan. Aset berupa tanah dan bangunan akan dialokasikan untuk mendukung berbagai tugas pemerintahan. Sementara itu, tiga unit jetski akan digunakan sebagai sarana penyelamatan oleh Satlinmas Rescue Istimewa, menunjukkan pemanfaatan yang strategis.

Pemanfaatan aset hibah telah ditentukan sejak tahap permohonan oleh pihak penerima. Mungki Hadipratikto menjelaskan, "Dalam permohonan itu sudah harus disebutkan peruntukannya, misalnya tanah dan bangunan untuk apa, atau jet ski untuk apa." Ini memastikan bahwa setiap aset memiliki tujuan yang jelas dan terencana.

KPK juga memiliki mekanisme pemantauan ketat untuk memastikan aset digunakan sesuai peruntukan. Nantinya, KPK akan memonitor apakah barang-barang yang sudah diserahkan telah dicatatkan dalam daftar barang milik daerah dan dimanfaatkan sebagaimana rencana awal. "Apabila ternyata disalahgunakan, maka bisa dicabut dengan persetujuan Menteri Keuangan," tambah Mungki, menekankan pentingnya akuntabilitas.

Rincian hibah barang milik negara dari KPK kepada Pemerintah Daerah DIY sangat beragam. Ini meliputi satu bidang tanah seluas 235 meter persegi di Sleman, serta satu bidang tanah seluas 124 meter persegi dengan SHGB No. 192/Pandowoharjo dan satu unit rumah seluas 29 meter persegi di Sleman.

Selain itu, terdapat satu bidang tanah seluas 739 meter persegi di Sleman, dan satu bidang tanah seluas 1.323 meter persegi beserta satu bangunan rumah seluas 238 meter persegi di Sleman. Aset bergerak berupa tiga unit alat angkutan apung bermotor khusus jenis Jet Ski merek Sea Doo GTS 130 berwarna putih-merah, dengan nomor seri M7630265, M7630395, dan M7724382, juga termasuk dalam hibah ini.

Kolaborasi antara KPK dan Pemda DIY ini merupakan wujud nyata dari semangat reformasi tata kelola pemerintahan. KGPAA Paku Alam X menyatakan, "Kami memastikan bahwa setiap aset yang diterima akan dicatat, dimanfaatkan, dan dirawat dengan penuh tanggung jawab agar benar-benar menjadi bagian dari upaya membangun pemerintahan yang bersih, efektif, dan berintegritas."

Wakil Gubernur DIY berharap, "Dengan kerja sama yang solid, semoga setiap langkah pemberantasan korupsi semakin membawa manfaat bagi masyarakat serta memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah." Ini menunjukkan harapan besar terhadap dampak positif dari pengelolaan hibah aset rampasan KPK.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi