Korupsi lahan kuburan, Wabup OKU dikenakan UU Tipikor dan TPPU
Merdeka.com - Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Johan Anuar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran pengadaan lahan kuburan. Atas perbuatannya, Johan bakal dikenakan pasal berlapis.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol R Djarod Padakova mengungkapkan, tersangka Johan dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Johan juga disangkakan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Tersangka kita kenakan UU Tipikor dan UU TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara," ungkap Djarod, Senin (19/9).
Harta kekayaan Johan terkait TPPU, juga sudah disita penyidik. Hanya saja, dia enggan menyebutkan apa saja barang yang disita.
"Yang jelas, barang yang disita berhubungan dengan kasus itu," ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan terhadap Johan masih berlangsung di gedung Ditreskrimsus Polda Sumsel. Pemeriksaan sempat terhenti sekitar satu jam dengan alasan istirahat dan makan siang.
"Masih diperiksa penyidik. Untuk penahanan nanti tergantung pemeriksaan penyidik," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, setelah menjalani pemeriksaan berkali-kali dan pemanggilan 40-an saksi, Johan Anuar akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi lahan kuburan. Peningkatan status Johan juga berdasarkan hasil gelar perkara di Mabes Polri beberapa waktu lalu. Terungkap, unsur-unsur pidana yang dilakukan tersangka sudah lengkap dan terpenuhi.
Diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran penyediaan 10 hektar lahan kuburan di OKU tahun 2012 senilai Rp 6,1 miliar itu terungkap pada 2014 lalu. Johan sudah dipanggil empat kali tetapi saat dirinya masih menjabat Ketua DPRD OKU.
Diduga, Johan turut menikmati hasil pembelian lahan kuburan tersebut. Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni Hidirman (pemilik lahan), Najamudin (Kepala Dinas Sosial OKU), Ahmad Junaidi (eks Asisten I OKU), dan Umortom (eks Sekda OKU).
Dalam persidangan di PN Tipikor Palembang kemarin, Hidirman divonis telah melakukan pencucian uang dengan pidana tujuh tahun penjara, diwajibkan membayar denda senilai Rp 200 juta, serta harus membayar uang pengganti senilai Rp 1,5 miliar. Apabila tidak bisa membayar, harta benda terdakwa akan disita. Vonis tersebut sesuai dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pidana pencucian uang.
Sementara Najamuddin, Ahmad Junaidi, dan Umirtom divonis penjara empat tahun plus denda dan subsider yang sama seperti yang diterima Hidirman. Ketiganya dikenakan Pasal 2 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tipikor. (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya