Komisi III DPR Akui Ikut Bertanggungjawab dalam Kasus Firli Bahuri, Kok Bisa?
Komisi III DPR langsung menggelar rapat internal untuk membahas penetapan Firli Bahuri
Komisi III DPR langsung menggelar rapat internal untuk membahas penetapan Firli Bahuri
Komisi III DPR RI merasa ikut bertanggungjawab karena Ketua KPK Firli Bahuri menjadi tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Alasannya, Komisi III yang melakukan uji kelayakan dan kepatutan sampai memilih Firli Bahuri menjadi ketua KPK.
Anggota Komisi III DPR Taufik Basari mengatakan, pihak-pihak yang melakukan proses pemilihan pimpinan KPK sejak awal patut bertanggungjawab atas masalah di komisi antirasuah. Termasuk DPR yang melakukan uji kelayakan dan kepatutan.
"Saya pikir semua proses pemilihan yang berlangsung tetap harus ada tanggung jawab dari pihak-pihak yang menjalankan proses itu. Saya pikir juga apa yang terjadi di KPK ini pihak DPR pun tidak bisa melepas tanggung jawabnya," kata Taufik di DPR, Jakarta, Kamis (23/11).
Menurut dia, tanggung jawab itu akan dilakukan Komisi III DPR dengan melakukan evaluasi menyeluruh proses pemilihan pimpinan KPK.
"Tanggung jawab dalam artinya ya kita harus melakukan evaluasi terhadap apa yang telah kita laksanakan proses pemilihan pejabat pejabat publik ini," kata Taufik.
Politikus NasDem ini berujar, evaluasi pemilihan pimpinan KPK perlu dilakukan untuk melihat apa yang perlu diperbaiki supaya tidak terjadi kasus seperti Firli lagi.
"Yang kedua dari evaluasi itu tentunya bisa mendapatkan hal-hal apa yang harus kita perbaiki. Jadi menurut saya kita tidak boleh lari dari tanggungjawab ini tetap harus menjadi tanggung jawab kita bersama termasuk tanggung jawab kita di DPR ini," ujarnya.
Lebih lanjut, Taufik menilai, kasus yang menjerat Firli Bahuri ini menjadi peringatan bahwa negara sedang dalam titik nadir. "Sangat memalukan. Ini jadi peringatan untuk kita semua bahwa saat ini kita sedang pada titik nadir negara hukum," tegasnya.
Dia menegaskan, ulah Firli memalukan sebagai penegak hukum karena tidak menjalankan tugasnya dengan baik. KPK yang seharusnya berfungsi untuk memberantas korupsi, malah ketuanya menjadi tersangka dugaan pemerasan.
"Pelaksana pelaksana di bidang hukum juga ternyata tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik. KPK yang kita harapkan menjadi tempat untuk memberantas korupsi, justru ketuanya ditetapkan sebagai tersangka," jelas Taufik.
merdeka.com
Maka itu, lanjut Taufik, apa yang terjadi hari-hari ini harus menjadi alarm peringatan kepada semua pihak. Bahkan kondisi saat ini tidak sedang dalam kondisi normal.
"Nah hal-hal seperti ini menjadi suatu peringatan bersama dan tidak boleh dibiarkan oleh karena itu semua pihak harus sadar ini saatnya untuk kita mulai menyalakan alarm kita untuk tidak menganggap saat ini kita sedang normal. Untuk tidak menganggap Indonesia sedang baik baik saja," tegasnya.
Selain itu, kata Taufik, Indonesia tengah dalam titik rendah sebagai negara hukum karena sudah jauh dari cirinya. Salah satunya adalah bagaimana undang-undang dan pengadilan coba diatur untuk kepentingan kelompok penguasa.
"Ciri-ciri ini sudah mulai dikesampingkan yaitu bagaimana pertama bagaimana undang-undang dan pengadilan dicoba untuk diatur sesuai dengan kepentingan-kepentingan kelompok tertentu sesuai dengan kepentingan penguasa," tegas Taufik.
Komisi III DPR langsung menggelar rapat internal untuk membahas penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Rapat rencananya bakal digelar hari ini.
"Dari pimpinan akan rapat, kemudian Komisi III intern juga akan rapat. Karena ini adalah kejadian yang sungguh luar biasa. Ya ini nanti malam rapat," ujar Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto.
Bambang tidak menjelaskan apakah rapat bakal membahas mekanisme pergantian pimpinan KPK setelah Firli menjadi tersangka.
kata Ketua DPP PDIP ini.
Diberitakan, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan dalam penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2021.
"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari ini, telah dilaksanakan gelar perkara dengan ditemukannya bukti yang cukup saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat jumpa pers Rabu (22/11) tengah malam.
Adapun, penetapan tersangka dilakukan usai Firli menjalani pemeriksaan kedua yang dilakukan penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya, Selasa (24/11).
Ketua Komisi III DPR berduka karena penegak hukum justru menjadi tersangka kasus hukum.
Baca SelengkapnyaKetua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaUsulan ini muncul dalam rapat kerja antara Komisi III DPR dengan Polri
Baca SelengkapnyaAli memastikan tugas KPK sebagai lembaga pencegahan tindak pidana korupsi berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Baca SelengkapnyaKomisi XI Minta Anggota OJK Baru Mampu Perkuat Pengawasan
Baca SelengkapnyaPertanyaan itu dilontarkan anggota Komisi II Fraksi PDI Perjuangan Komarudin Watubun saat rapat di Komisi II DPR, Jakarta, Selasa (31/10) malam.
Baca SelengkapnyaKPK belum menerima Keppres soal memberhentikan sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK
Baca SelengkapnyaKetua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango sudah memutus akses Firli Bahuri di gedung KPK.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah Jaksa Agung yang tidak memberikan toleransi terhadap jaksa yang diduga terlibat korupsi.
Baca Selengkapnya