KPK Tidak Akan Berikan Bantuan Hukum Ke Firli Bahuri, Ini Alasannya
Firli Bahuri ditetapkan tersangka atas kasus suap.
Firli Bahuri ditetapkan tersangka atas kasus suap.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk tidak memberikan bantuan hukum terhadap ketua KPK non aktif Firli Bahuri. Keputusan tersebut usai para pimpinan KPK menggelar rapat mengenai sikap hukum terhadap Firli yang terbelit kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Pimpinan KPK sepakat tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat konferensi pers di KPK, Selasa (28/11).
Ali menyebut, perihal tidak memberikan bantuan hukum itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 82 tahun 2015 Tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol Dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
"Bahwa bantuan hukum perlindungan dan kemanan diberikan terkait tugas dan kewenangan tugas ketua KPK tadi," jelas Ali.
Ali memastikan tugas KPK sebagai lembaga pencegahan tindak pidana korupsi berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyebut penatapan status tersangka Firli pasca pihaknya melakukan gelar perkara dan telah mendapatkan bukti yang cukup.
"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari ini, telah dilaksanakan gelar perkara dengan ditemukannya bukti yang cukup saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi,” kata Ade
Adapun, penetapan tersangka dilakukan usai Firli menjalani pemeriksaan kedua yang dilakukan penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya, Selasa (24/11).
Firli disangka melanggar Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango sudah memutus akses Firli Bahuri di gedung KPK.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak malu Firli Bahuri menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan
Baca SelengkapnyaDesakan itu sesuai Pasal 32 ayat 2 UU KPK yang berbunyi 'dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatan'
Baca SelengkapnyaKetua KPK Firli Bahuri menyatakan penetapan tersangka Kepala Basarnas sudah melibatkan TNI.
Baca SelengkapnyaKPK mengklaim Firli Bahuri memantau perkembangan kasus Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaMenkopolhukam Mahfud Md menanggapi langkah polisi belum menahan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri yang telah ditetapkan menjadi tersangka pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan empat pimpinan KPK akan berembuk apakah memberi bantuan hukum.
Baca SelengkapnyaKetua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaBeredar catatan yang menjelaskan soal kronologi pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri.
Baca Selengkapnya