PDIP Pertanyakan Syarat Pengalaman Kepala Daerah Bisa Maju Capres-Cawapres, Begini Tanggapan KPU
Pertanyaan itu dilontarkan anggota Komisi II Fraksi PDI Perjuangan Komarudin Watubun saat rapat di Komisi II DPR, Jakarta, Selasa (31/10) malam.
Pertanyaan itu dilontarkan anggota Komisi II Fraksi PDI Perjuangan Komarudin Watubun saat rapat di Komisi II DPR, Jakarta, Selasa (31/10) malam.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan tidak dalam posisi menilai seseorang berpengalaman sebagai kepala daerah.
Hal itu menanggapi pertanyaan anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP Komarudin Watubun terkait syarat seseorang punya pengalaman kepala daerah untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden.
"Sehingga kami juga tidak dalam posisi untuk membuat penilaian apakah seseorang punya pengalaman atau tidak dalam hal ini," kata Hasyim saat rapat di Komisi II DPR, Jakarta, Selasa (31/10) malam.
Menurut Hasyim, KPU tidak berwenang dan bertanggung jawab apakah calon presiden dan calon wakil presiden itu dipastikan punya pengalaman sebagai kepala daerah.
"Kalau kemudian tadi pak Komar bertanya tentang lalu siapa yang bertanggung jawab tentang seseorang itu dianggap punya pengalaman atau tidak punya pengalaman, tentu bukan menjadi ranah KPU untuk menentukan hal ini," jelas Hasyim.
"Jadi kalau mahkamah belum beri penjelasan tentang berapa lama dia jadi kepala daerah, ya lantik hari ini, besok juga bisa jadi (capres-cawapres), kita ikuti ini saja, kan begitu. Terima kasih, itu yang ingin saya tanya. Kita butuh kepastian hukum," ucap Komarudin.
Anggota Komisi II Fraksi PDI Perjuangan Komarudin Watubun mempertanyakan KPU RI terkait syarat calon presiden dan calon wakil presiden. Dia menyoroti berpengalaman sebagai kepala daerah.
Komarudin mempertanyakan sejauh mana yang dimaksud berpengalaman.
Menurut dia, perlu dibuat penjelasan lebih detail. Karena dengan syarat yang dibuat berdasarkan putusan MK itu, baru lima hari menjadi kepala daerah bisa disebut berpengalaman.
"Kalau tidak, besok saya masuk dilantik jadi bupati atau gubernur atau wali kota, katakanlah ini mulai dari bupati atau wali kota, lantik 5 hari, saya sudah memenuhi syarat ini dan kemudian saya calon presiden. Di mana bisa mengurus republik besar ini kalau pengetahuan sedangkal itu?" ujar Komarudin saat rapat dengan KPU membahas PKPU di DPR, Jakarta, Selasa (31/10).
Komisi XI Minta Anggota OJK Baru Mampu Perkuat Pengawasan
Baca SelengkapnyaPenyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan pemanggilan terhadap tiga orang anggota Komisi V DPR RI pada hari ini, Rabu (29/11).
Baca SelengkapnyaUsulan ini muncul dalam rapat kerja antara Komisi III DPR dengan Polri
Baca SelengkapnyaMulyanto heran kenapa Pertamina yang punya banyak aset harus menyewa gedung kantor pusat. Padahal bisa membangun sendiri gedung perkantoran.
Baca SelengkapnyaAra merupakan Ketua Fraksi PSI dan Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta. Kemudian, Idris juga merupakan anggota Komisi E.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni menilai pencapaian ini sebagai bentuk konsistensi Kejagung yang patut dicontoh lembaga penegak hukum lainnya.
Baca SelengkapnyaMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menghadiri Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IX DPR.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi menyegel ruang kerja Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang di Kantor BPK RI, Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaPelaporan dilakukan kuasa hukum Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan ke DKPP pada Selasa (15/8).
Baca Selengkapnya