Ketua dan Komisioner KPU Dilaporkan ke DKPP Terkait Peraturan Keterwakilan Perempuan Sebagai Caleg
Para pelapor diwakili kuasa hukum yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan.
Para pelapor diwakili kuasa hukum yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan.
Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan mengadukan Ketua dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan itu terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu terkait keterwakilan perempuan dalam daftar Bakal Caleg Pemilu DPR dan DPRD 2024. "Pengaduan dilatarbelakangi oleh perbuatan KPU yang pada 17 April 2023 telah menetapkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota," demikian keterangan tertulis Pengadu dan Kuasa Hukum Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, dikutip Selasa (15/8).
Pelapor terdiri dari Mikewati Vera Tangka (Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia), Listyowati (Ketua Yayasan Kalyanamitra), Misthohizzaman (Direktur Eksekutif International NGO Forum on Indonesian Development (INFID). Kemudian ada pula, Wirdyaningsih (Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Anggota Bawaslu RI Periode 2008-2012), serta Hadar Nafis Gumay (Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity). Pelaporan dilakukan kuasa hukum Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan ke DKPP pada Selasa (15/8).
Pada Pasal 8 ayat (2) huruf a PKPU tersebut diatur bahwa dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan menghasilkan angka pecahan. Apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50, maka hasil penghitungan persen dilakukan pembulatan ke bawah. "Ketentuan a quo dalam praktiknya (merujuk pada data yang dirilis melalui laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dprri_tahap_pengajuan), telah mengakibatkan 17 partai politik tidak memenuhi pencalonan perempuan pada 290 daerah pemilihan".
Fenomena serupa juga terjadi dalam pencalonan pemilu DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dalam skala yang lebih besar dan masif. Di mana terdapat 860 dapil Pemilu DPRD provinsi dan 6.821 dapil DPRD kabupaten/kota yang keterwakilan perempuannya kurang dari 30 persen Oleh sebab itu, Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan mengadukan sejumlah petinggi KPU RI, di antaranya Hasyim Asy’ari, Idham Holik, August Mellaz, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, hingga Mochammad Afifuddin.
Mereka dinilai karena telah melanggar prinsip mandiri dalam menyusun regulasi, serta dianggap melakukan pembohongan kepada publik terkait perubahan atau perbaikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a PKPU 10/2023. Para Pengadu mengajukan petitum kepada DKPP agar menyatakan Para Teradu melakukan pelanggaran Kode Etik berat dan telah melanggar Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Serta meminta agar DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Para Teradu.
KPU sebagai penyelenggara pemilu dinilai telah mengabaikan kepentingan negara
Baca Selengkapnya"DKPP ini pelanggaran etik tidak? Etik manajemen pekerjaan ya enggak pal? Masa kantor ditinggal semuanya," Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli
Baca SelengkapnyaKetua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango sudah memutus akses Firli Bahuri di gedung KPK.
Baca SelengkapnyaKomisioner Kompolnas Poengky Indarti mengaku, pihaknya hingga kini masih menunggu kehadiran Direktorat baru tersebut yang sudah direncanakan sejak 2021.
Baca SelengkapnyaKPK meminta maaf karena pihaknya tidak koordinasi terlebih dahulu dengan pihak TNI sebelum mengumumkan keterlibatan Henri Alfandi.
Baca SelengkapnyaPertanyaan itu dilontarkan anggota Komisi II Fraksi PDI Perjuangan Komarudin Watubun saat rapat di Komisi II DPR, Jakarta, Selasa (31/10) malam.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut perusahaan swasta pemberi uang kepada mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.
Baca SelengkapnyaKPK belum menerima Keppres soal memberhentikan sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK
Baca SelengkapnyaPara ketua umum parpol KIM kumpul untuk membahas deklarasi capres-cawapres yang akan dilaksanakan Senin (23/10) besok.
Baca Selengkapnya