Komisi II DPR Ungkap Usulan Daerah Istimewa Solo dari Masyarakat, Persilakan Kemendagri Mengkaji
Komisi II DPR mempersilakan apabila Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengkaji usulan Solo menjadi Daerah Istimewa Surakarta.

Komisi II DPR memastikan usulan Kota Solo menjadi menjadi Daerah Istimewa Surakarta bukan merupakan usulan dari perintah. Usulan tersebut mungkin saja muncul dari masyarakat.
"Jadi saya pastikan itu bukan dari pemerintah tapi mungkin usulan dari masyarakat," kata Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/4).
Rifqi juga mempersilakan apabila Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengkaji usulan Solo menjadi Daerah Istimewa Surakarta. Namun, dia mengingatkan soal penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) berkaitan dengan pemekaran atau penggabungan daerah.
Aturan Otonomi Daerah
Peraturan Pemerintah itu mesti terbit hasil disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dia menjelaskan Peraturan Pemerintah yang pertama terkait dengan desain besar otonomi daerah di Indonesia.
Peraturan Pemerintah ini bicara tentang cetak biru (blue print) kebutuhan pemekaran atau penggabungan wilayah di Indonesia. Khususnya dalam jangka waktu yang panjang.
"Jadi kira-kira kalau PP ini selesai 100 tahun 200 tahun ke depan itu kita bisa tahu jumlah provinsi di Indonesia itu berapa sih idealnya, jumlah kabupaten kota berapa sih, jumlah daerah yang bersifat kehususan atau istimewa sekarang kan baru banyak bicara soal Solo kan, itu kira-kira di mana saja indikatornya apa dan seterusnya," ucap Rifqi.
Aturan Penataan Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah yang kedua terkait dengan penataan pemerintahan daerah. Isinya berupa daftar list daerah yang mau dimekarkan atau digabungkan.
"Nah dua PP ini kan belum ada, justru kemarin Dirjen Otonomi Daerah nyampaikan ada 341 daerah yang ngusulin pemekaran. Kita tidak mau bicara case by case dulu, kita bicara desainnya dulu, kita bicara rumusnya dulu, kita bicara formula dulu. Kalau formulanya sudah dapat nanti case by case akan lebih mudah untuk kita lihat secara objektif," kata Rifqi.