Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) RI Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk pertama kalinya melaksanakan pemantauan rukyat hilal di Lombok Utara. Kegiatan penting ini berlangsung pada Selasa, 17 Februari 2036, di Gedung Pusat Observasi Bulan (POB) Desa Teniga, Kecamatan Tanjung, Lombok Utara. Pemantauan hilal dilakukan untuk menentukan awal 1 Ramadhan 1447 Hijriah, sebuah momen krusial bagi umat Muslim di seluruh Indonesia.
Kepala Kanwil Kemenag NTB, Zamroni Aziz, memimpin langsung proses pemantauan yang dilanjutkan dengan sidang terbuka penentuan awal Ramadhan. Sidang ini dipimpin oleh Pengadilan Agama Giri Menang dan melibatkan berbagai pihak terkait. Hasil pemantauan menunjukkan posisi hilal terpantau minus 1,268 derajat, sebuah angka yang signifikan dalam penentuan visibilitas hilal.
Meskipun hilal terpantau, namun posisinya yang minus mengindikasikan bahwa hilal tidak dapat terlihat secara langsung. Hasil ini akan menjadi bahan laporan penting bagi Kementerian Agama RI di tingkat nasional. Keputusan akhir mengenai awal 1 Ramadhan 1447 Hijriah akan ditentukan melalui sidang isbat nasional yang akan mempertimbangkan seluruh data dari berbagai titik pemantauan di Indonesia.
Advertisement
Advertisement
Hasil Pemantauan Hilal di Lombok Utara
Pemantauan rukyat hilal perdana di Lombok Utara ini menghasilkan data yang jelas mengenai posisi hilal. Berdasarkan pengamatan di Gedung POB Desa Teniga, hilal tercatat berada pada minus 1,268 derajat. Angka ini jauh di bawah kriteria minimal 3 derajat yang disyaratkan agar hilal dapat terlihat dengan mata telanjang atau alat bantu optik.
Zamroni Aziz menegaskan bahwa ini adalah kali pertama pemantauan rukyat hilal dilaksanakan di Lombok Utara, menunjukkan komitmen Kemenag NTB dalam memastikan akurasi penentuan awal Ramadhan. Hasil pemantauan ini telah disampaikan dan disidangkan secara terbuka, menjamin transparansi proses.
Kepala BMKG Kelas I Mataram, Sumawan, menambahkan detail astronomis terkait pemantauan. Ia menjelaskan bahwa selisih tenggelam bulan berbeda empat menit dari matahari, dengan bulan lebih dulu tenggelam. Tingkat iluminasi bulan juga sangat rendah, yakni 0,02 persen, yang semakin memperkuat bahwa hilal tidak mungkin terlihat pada hari tersebut.
Advertisement
Advertisement
Kesaksian Saksi dan Kondisi Astronomis
Sidang isbat terbuka yang digelar setelah pemantauan menghadirkan tiga saksi pemantau rukyat hilal yang telah disumpah. Para saksi ini berasal dari Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), perwakilan tim observer dari Fakultas Ilmu Falak UIN Mataram, serta BMKG Mataram. Ketiga saksi secara konsisten menyatakan bahwa hilal tidak terlihat selama pemantauan.
Secara perhitungan, posisi bulan berada pada minus 1 derajat, sementara syarat agar hilal bisa terlihat adalah minimal 3 derajat. Kondisi cuaca berawan sekalipun tidak akan menghalangi jika tingginya memenuhi syarat tersebut. Namun, posisi azimuth bulan yang berada lebih kiri dari matahari sebesar 256 derajat juga menjadi faktor.
Faktor geografis di lokasi pemantauan juga turut memengaruhi. Sumawan menjelaskan bahwa posisi bulan yang agak ke kiri terhalang oleh bukit dan pohon, sehingga menyulitkan teleskop untuk memantau bulan. BMKG Mataram berencana untuk melakukan pemantauan lanjutan di Pantai Loang Baloq Mataram pada Rabu, 18 Februari, guna mendapatkan data posisi bulan yang lebih lengkap.
Advertisement
Advertisement
Menanti Keputusan Sidang Isbat Nasional
Meskipun hasil pemantauan di Lombok Utara menunjukkan hilal tidak terlihat, penentuan awal 1 Ramadhan 1447 Hijriah masih akan menunggu keputusan resmi dari Kementerian Agama RI. Hasil dari Kemenag NTB ini akan dilaporkan sebagai salah satu rujukan penting dalam sidang isbat nasional. Sidang isbat ini akan mengintegrasikan metode hisab (perhitungan astronomis) dan rukyatul hilal (pengamatan langsung) dari berbagai titik di seluruh Indonesia.
Kementerian Agama secara nasional menjadwalkan Sidang Isbat Awal Ramadhan 1447 H pada Selasa malam, 17 Februari 2036. Sidang ini bertujuan untuk memastikan awal puasa secara komprehensif, sehingga pelaksanaan ibadah dapat berlangsung dengan mantap dan tenang bagi umat Muslim.
Pemerintah menggunakan kriteria imkan rukyat yang disepakati negara anggota MABIMS (Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura), di mana hilal dinyatakan memenuhi syarat apabila memiliki tinggi minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat. Dengan demikian, keputusan akhir akan menjadi hasil konsensus nasional.
Advertisement
Sumber: AntaraNews