Kejari Demak menahan Kades Gemulak, Kecamatan Sayung Abas Nastian. Dia ditahan lantaran atas dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa tahun 2019 senilai Rp600 juta lebih untuk investasi modal di bidang kontruksi.
"Jadi sudah kami tahan, tersangka ini terbukti menyalahgunakan kewenangan ambil dana desa digunakan untuk kepentingan pribadi. Dan itu kami jadikan bukti," kata Kejari Demak, Muh Irwan saat dikonfirmasi, Rabu (4/3).
Dia mengungkapkan, tersangka melakukan pengambilan anggaran dana desa dari pencairan dana desa (DD) tahap dua dan tiga. Adapun penggunaan dana desa tahap tiga tahun 2019 sebesar Rp418.471.600, terdapat retribusi pajak sebesar Rp49.127.588 pajak PPN dan PPH sebesar Rp30.370.711 terdapat PAD sebesar Rp13.950.00 ditambah dari dana desa tahap dua sebesar Rp50.000.000.
"Total keseluruhan dana sebesar Rp599.141.565. Begitu dana desa cair tersangka langsung mengambilnya untuk kepentingan pribadi, sehingga bendahara pun tidak bisa berbuat apa-apa," jelasnya.
Advertisement
Sedangkan dana desa tahap dua sebesar Rp50 juta, yaitu anggaran desa yang seharusnya digunakan untuk pembenahan rumah tak layak huni (rutilahu) untuk 25 rumah.
"Untuk dana desa tahap tiga tahun 2019 sebesar Rp418.471.160 semuanya untuk pembangunan infrastruktur namun ada yang sama sekali tidak dikerjakan," ungkapnya.
Pihak Kejari juga telah melakukan menelusuran aset milik tersangka sebelum mengungkap dugaan penyelewengan tersebut. "Atas adanya kejadian ini anggaran dana desa otomatis oleh pemerintah akan menjadi berkurang," ungkapnya.
Atas perbuatan tersebut, tersangka diancam hukuman penjara lebih dari lima tahun, yaitu pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.