Jenderal Dudung Transparan Usut Paspampres Culik-Bunuh: Kalau Anggota Terlibat Hukum Seberat-beratnya!
Praka Riswandi tengah menjalani pemeriksaan di Puspomad
Praka Riswandi tengah menjalani pemeriksaan di Puspomad
Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman mendukung adanya peradilan koneksitas untuk menangani kasus oknum TNI yang menculik dan membunuh pemuda Aceh Imam Masykur.
Sebagai informasi, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyarankan adanya peradilan koneksitas dalam kasus ini karena warga sipil diduga terlibat dalam aksi penganiayaan.
merdeka.com
Dudung menambahkan, ia tidak keberatan jika ada lembaga lain yang meminta peradilan koneksitas. Ia justru mendorong hal tersebut.
"Enggak ada masalah. Kalau misalnya ada koneksitas, silakan saja. Saya setuju itu, bagus itu," ujar Dudung.
Sebagai informasi, LPSK dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turut menginvestigasi kasus ini. Keduanya telah bertemu pada Rabu (30/8) lalu.
Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution mengatakan, pihaknya perlu melihat peluang diterapkannya peradilan koneksitas.
Di tempat yang sama, Dudung juga menegaskan akan membuat menderita Paspampres culik-bunuh pemuda Aceh.
Jenderal TNI Dudung Abdurrahman meminta oknum TNI yang menculik dan membunuh pemuda Aceh Imam Masykur untuk dihukum seberat-beratnya.
merdeka.com
"Kalau tentara itu hukuman paling berat karena satu sisi dia dipecat. Kemudian yang kedua ya sama hukumannya kalau misalnya diberlakukan di sipil, kita lebih berat lagi, lebih menderita lagi kalau menurut saya," tambah Dudung.
merdeka.com
Melalui tim koneksitas ini, KPK terus memproses tersangka sipil. Sementara POM TNI memproses tersangka perwira aktif TNI.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung diminta untuk transparan, dan mendorong untuk membuka penyelidikan baru.
Baca SelengkapnyaSejumlah masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran kode etik terhadap hakim konstitusi terkait syarat usia capres-cawapres
Baca SelengkapnyaPeninjauan dimulai di Pasar Kapitan Wasel Desa Tepian Batang, Kecamatan Tanah Grogot.
Baca SelengkapnyaKemudian juga dilakukan penyerahan cinderamata dari Pangkostrad kepada Dirut PKT dilanjutkan pelaksanaan peninjauan lokasi yang digunakan sebagai lahan tanam.
Baca SelengkapnyaPolda memanggil para kepala desa di Kabupaten Karanganyar untuk mengusut kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaKeempatnya tak terima atas proses pemberhentian antar waktu (PAW) secara sepihak yang dilakukan ketua DPRD.
Baca SelengkapnyaAnggaran Dana Desa terus meningkat. Tahun ini, APBN telah menganggarkan Rp70 triliun untuk Dana Desa.
Baca SelengkapnyaUntuk tersangka AA ditahan di Rutan Kelas IA Makassar sementara lima tersangka lainnya di Lapas Kelas 1A Makassar.
Baca Selengkapnya