Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Janji Polri segera tuntaskan kasus Ahok

Janji Polri segera tuntaskan kasus Ahok Gedung Mabes Polri. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Polri berjanji akan menuntaskan kasus dugaan penistaan ayat Alquran yang dialamatkan kepada Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam waktu tak kurang dari dua pekan. Hal ini diungkapkan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) usai menerima audiensi perwakilan demonstran 4 November kemarin.

"Kapolri janji selesai 2 minggu. Sehingga semua sesuai aturan dengan tegas. Itu saja," kata JK di kantor Wapres.

Kepolisian akan menuntaskan kasus tersebut dengan tegas dan cepat. Hal ini juga dikuatkan oleh pernyataan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI, Bachtiar Nasir, yang juga ikut dalam pertemuan.

"Setelah bicara dengan wapres, bahwa proses hukum akan diproses secepatnya dan tegas," kata Nasir.

Dalam pertemuan yang berlangsung tertutup selama kurang lebih 40 menit, perwakilan demonstran berjumlah empat orang dipimpin Nasir. Sementara JK didampingi Menko Polhukam Wiranto, Mensesneg Pratikno, Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan, dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Teddy Lhaksmana.

Terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar menambahkan tidak ada komitmen tertulis dalam pertemuan tersebut. Semua kesepakatan hanya tertuang dalam komitmen lisan.

"Yang penting setelah ini masyarakat kembali dengan tertib karena ini sudah larut, tambah larut tambah rawan mengandung hal-hal yang tidak baik," terangnya.

Terkait jalannya proses hukum di Kepolisian, Boy memastikan Bareskrim Polri akan memanggil Ahok untuk dimintai keterangan pada Senin (7/11).

"Kemudian proses gelar perkaranya paling tidak akhir minggu depan, secepatnya bisa dilaksanakan. Itu tadi apa yang disampaikan Pak Kapolri juga," tutur Boy.

Boy belum bisa memastikan peningkatan status Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama. "Itu nanti melalui mekanisme gelar perkara. Itu standar normal dalam status hukum, ada mekanisme. Perkap (Peraturan Kapolri) seperti itu," ujarnya.

Dalam gelar perkara, perwakilan ulama diperbolehkan hadir. Tak hanya itu, saksi yang telah memberikan kesaksiannya diizinkan untuk menyaksikan langsung gelar perkara tersebut.

"Selanjutnya bisa melakukan monitoring terus secara ketat terhadap proses hukum. Dari DPR RI siap melakukan pengawalan terhadap kasus ini dan meminta penjelasan secepatnya kepada penyidik polri," tuntasnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP