Jaksa Sita Aset Ruko 2 Lantai Tersangka Korupsi Makan Pasien RSUD Rejang Lebong, Kerugian Negara Rp800 Juta

Kejaksaan Negeri Rejang Lebong menyita aset ruko milik tersangka korupsi makan pasien RSUD Rejang Lebong yang merugikan negara Rp800 juta. Akankah kerugian negara dapat dikembalikan?

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Jaksa Sita Aset Ruko 2 Lantai Tersangka Korupsi Makan Pasien RSUD Rejang Lebong, Kerugian Negara Rp800 Juta
Kejaksaan Negeri Rejang Lebong menyita aset ruko milik tersangka korupsi makan pasien RSUD Rejang Lebong yang merugikan negara Rp800 juta. Akankah kerugian negara dapat dikembalikan? (Merdeka.com)

Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, baru-baru ini melakukan penyitaan aset milik salah satu tersangka dugaan korupsi jatah makan-minum pasien dan nonpasien RSUD Rejang Lebong. Kasus ini terjadi pada tahun anggaran 2022-2023 dan ditaksir telah merugikan negara hingga Rp800 juta.

Penyitaan aset tersebut merupakan bagian dari upaya paksa yang dilakukan oleh kejaksaan untuk mengembalikan kerugian negara. Aset yang disita berupa tanah seluas 377 meter persegi beserta dua unit ruko yang berlokasi di Kelurahan Talang Benih, Kecamatan Curup, milik tersangka berinisial Ri.

Langkah tegas ini diambil setelah tim penyidik Kejari Rejang Lebong menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Dua tersangka ditetapkan pada 3 September, sementara satu tersangka lainnya menyusul pada 19 September lalu.

Penyitaan Aset dan Penolakan Pihak Keluarga

Kasi Intelijen Kejari Rejang Lebong, Hendra Mubarok, menjelaskan bahwa penyitaan aset ini merupakan tindak lanjut dari proses hukum yang berjalan. Tersangka Rianto, pemilik aset yang disita, diketahui belum mengembalikan kerugian negara dalam kasus korupsi tersebut.

Proses penyitaan sempat menemui kendala di lapangan. Pemilik ruko, yang merupakan istri dari tersangka Rianto, awalnya menolak untuk menandatangani surat penyitaan. Situasi ini menunjukkan adanya resistensi dari pihak keluarga terhadap tindakan hukum yang dilakukan.

Meskipun demikian, tim penyidik tetap melanjutkan proses penyitaan sesuai prosedur yang berlaku. Mereka memasang plang penyitaan di lokasi aset yang disita, disaksikan langsung oleh lurah setempat. Istri tersangka diminta untuk menandatangani surat penolakan penandatanganan penyitaan, yang tetap sah secara hukum.

Menurut Kasi Pidsus Hironimus Tafonao, "Untuk tanah dan ruko milik tersangka Ri ini tetap kita sita sesuai dengan ketetapan yang sudah ada." Hal ini menegaskan bahwa penolakan tidak menghalangi proses hukum yang telah ditetapkan.

Proses Hukum dan Potensi Lelang Aset

Kasi Pidsus Hironimus Tafonao menambahkan bahwa penyitaan ini adalah upaya paksa sebagai tindak lanjut untuk mengembalikan kerugian negara. Dari dua tersangka yang ditahan lebih awal, yakni DP dan Ri, hanya tersangka DP yang sudah mengembalikan kerugian negara.

Tersangka Rianto hingga saat ini belum menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan dana yang telah merugikan negara. "Tidak menutup kemungkinan kita juga akan melakukan upaya serupa dengan tersangka RV yang baru ditetapkan menjadi tersangka," tegas Hironimus.

Jika tersangka Rianto pada akhirnya mengembalikan kerugian negara, maka tanah dan ruko yang telah disita akan dikembalikan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Namun, jika tidak ada pengembalian, aset tersebut berpotensi untuk dilelang.

Hironimus menjelaskan, "Jika tidak ada pengembalian KN dari tersangka, maka tanah dan ruko yang disita bisa saja di lelang untuk mengembalikan KN. Kita lihat saja nanti ada itikad baik dari tersangka atau tidak." Proses ini menunjukkan komitmen kejaksaan dalam memulihkan keuangan negara dari tindak pidana korupsi.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi