Jaksa Selidiki Penggunaan Dana Hibah Pilkada Rejang Lebong Rp26 Miliar

Kejaksaan Negeri Rejang Lebong memulai penyelidikan terhadap penggunaan dana hibah Pilkada 2024 senilai Rp26 miliar, meminta sejumlah dokumen terkait dari KPU Rejang Lebong untuk ditindaklanjuti.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Jaksa Selidiki Penggunaan Dana Hibah Pilkada Rejang Lebong Rp26 Miliar
Kejaksaan Negeri Rejang Lebong memulai penyelidikan terhadap penggunaan dana hibah Pilkada 2024 senilai Rp26 miliar, meminta sejumlah dokumen terkait dari KPU Rejang Lebong untuk ditindaklanjuti. (AntaraNews)

Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, saat ini tengah melakukan penyelidikan intensif. Penyelidikan ini berfokus pada penggunaan dana hibah Pilkada 2024 di daerah tersebut yang menelan anggaran sebesar Rp26 miliar. Langkah ini diambil menyusul adanya informasi awal terkait potensi penyelewengan dalam pengelolaan dana publik tersebut.

Sebagai bagian dari proses penyelidikan, tim Kejari Rejang Lebong mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rejang Lebong pada Kamis, 23 Januari 2026. Kunjungan ini bertujuan untuk bersilaturahmi sekaligus mengumpulkan data awal terkait pengelolaan dana hibah Pilkada. Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong, Heronimus Tafonao, menyatakan bahwa kedatangan mereka adalah untuk berkomunikasi dengan pihak KPU.

Dalam kunjungan tersebut, tim Kejari hanya ditemui oleh Sekretaris KPU Rejang Lebong, Nopridho Iksan, karena kelima komisioner KPU lainnya sedang tidak berada di tempat. Meskipun demikian, pihak Kejari telah menyampaikan beberapa hal penting yang akan ditindaklanjuti. Penyelidikan ini diharapkan dapat mengungkap kejelasan terkait akuntabilitas penggunaan dana hibah Pilkada 2024.

Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong, Heronimus Tafonao, menjelaskan bahwa kunjungan tim penyidik ke Kantor KPU Rejang Lebong pada Kamis lalu merupakan langkah awal. Kedatangan ini merupakan bagian dari proses pengumpulan informasi terkait dana hibah Pilkada 2024. Pihak Kejari menekankan bahwa kunjungan tersebut masih bersifat silaturahmi dan komunikasi awal dengan penyelenggara pemilu di tingkat daerah.

Nopridho Iksan, Sekretaris KPU Kabupaten Rejang Lebong, membenarkan adanya kunjungan dari pihak Kejari Rejang Lebong. Ia menyatakan bahwa inti dari kunjungan tersebut memang terkait dengan dana hibah Pilkada 2024. Kunjungan ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengawasi penggunaan anggaran negara.

Meskipun belum ada komisioner KPU yang dapat ditemui secara langsung, pihak Kejari telah menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan mereka. Heronimus Tafonao menegaskan bahwa akan ada tindak lanjut dari pertemuan ini. Publik diminta untuk menunggu informasi selanjutnya seiring berjalannya proses penyelidikan.

Dalam pertemuan tersebut, pihak Kejari Rejang Lebong meminta beberapa dokumen penting terkait laporan penggunaan dana hibah Pilkada tahun 2024. Permintaan ini merupakan bagian krusial dari proses penyelidikan untuk menelusuri aliran dan pertanggungjawaban anggaran. Dokumen-dokumen ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai bagaimana dana Rp26 miliar tersebut dialokasikan dan digunakan.

Sekretaris KPU Rejang Lebong, Nopridho Iksan, menyatakan bahwa pihaknya diberikan tenggat waktu satu minggu untuk melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan. KPU Rejang Lebong berkomitmen untuk kooperatif dalam menyediakan data yang diminta oleh tim penyidik. Kelengkapan dokumen ini sangat penting untuk mendukung kelancaran proses penyelidikan yang sedang berlangsung.

Dana hibah Pilkada senilai Rp26 miliar merupakan jumlah yang signifikan. Oleh karena itu, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaannya menjadi perhatian utama. Permintaan dokumen ini adalah langkah konkret untuk memastikan bahwa setiap rupiah anggaran digunakan sesuai peruntukannya dan tidak terjadi penyimpangan.

Penyelidikan yang dilakukan Kejari Rejang Lebong ini berfokus pada potensi penyelewengan anggaran hibah Pilkada tahun 2024. Meskipun demikian, Kasi Pidsus Heronimus Tafonao belum bersedia memberikan detail lebih lanjut mengenai dugaan penyelewengan tersebut. Ia menyatakan bahwa informasi yang diterima pihaknya masih bersifat awal dan perlu didalami lebih lanjut.

Anggaran Pilkada 2024 yang mencapai Rp26 miliar merupakan dana yang dialokasikan dari APBD untuk mendukung kelancaran proses demokrasi. Pengelolaan dana ini harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan sesuai peraturan perundang-undangan. Aparat penegak hukum memiliki peran penting dalam mengawasi agar dana tersebut tidak disalahgunakan.

Penyelidikan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggaraan Pilkada. Apabila ditemukan indikasi penyelewengan, pihak Kejari akan menindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Proses ini akan terus berjalan hingga semua fakta terungkap secara terang benderang.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi