Jadi saksi sidang Gatot, Gubernur Sumut akui cuma harmonis sebulan
Merdeka.com - Gubernur Sumatera Utara (Sumut), T Erry Nuradi, menjadi saksi dalam perkara dugaan korupsi dana bansos dan hibah 2012-2013 dengan terdakwa Gatot Pujo Nugroho di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (19/9). Saat bersaksi, dia sempat curhat hubungannya dengan mantan gubernur itu hanya harmonis sekitar sebulan setelah mereka dilantik.
Di hadapan majelis hakim Djaniko MH Girsang (ketua), Berlian Napitupulu dan Merry Purba, Erry yang saat itu menjabat Wakil Gubernur Sumut mengaku tak pernah dilibatkan dalam kebijakan penetapan penerimaan dana bansos dan hibah 2012-2013. Alasannya, hubungannya dengan Gatot yang saat itu menjabat sebagai gubernur merenggang setelah dia mempertanyakan surat Mendagri tentang defisit pembayaran gaji PNS Pemprov Sumut serta meningkatnya pembayaran dana hibah dan bansos.
"Ketika saya sampaikan itu, mohon maaf juga, mungkin Pak Gubernur agak tersinggung, sehingga kami jarang komunikasi," kata Erry.
Dia mengaku tidak mengetahui apakah kelanjutan Surat Mendagri itu. Penyebabnya, Gatot memintanya tidak terlalu mencampuri, karena hal itu menjadi urusan sekretaris daerah.
"Mungkin saya salah cara menyampaikan sehingga Pak Gubernur tersinggung. Saya ingat persis Pak Gubernur bilang begini, Pak Wagub tak usah terlalu campuri itu," terangnya.
Sejak peristiwa itu, Erry mengaku tidak pernah lagi dilibatkan dalam kebijakan penetapan penerimaan dana bansos dan hibah.
"Saya memang Wakil Ketua Pembina TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah), tapi dalam pelaksanaannya saya tidak pernah dilibatkan dalam rapat-rapat. Jadi semua kebijakan diambil Pak Gubernur," bebernya.
Menanggapi kesaksian Erry, Gatot tidak menyampaikan tanggapan. Dia hanya senyum sambil memandang bekas wakilnya itu.
Dalam perkara ini, Gatot Pujo Nugroho saat menjabat Plt Gubernur Sumatera Utara telah melakukan tindak pidana korupsi secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Eddy Syofian, Kepala Badan Kesbangpolinmas Provinsi Sumut. Dia dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menurut JPU, tindak pidana korupsi itu dilakukan terdakwa Gatot dengan cara dengan menerbitkan peraturan gubernur yang di antaranya menetapkan proses penganggaran dana hibah dan bansos melalui evaluasi SKPD. Kemudian sekitar Oktober-November 2012, dia memanggil sejumlah bawahannya, termasuk Eddy Syofian. Dia meminta agar sejumlah lembaga ditampung sebagai penerima hibah 2013.
Namun, dalam proses pencairan dana hibah dan bansos itu Gatot tidak memeriksa atau memverifikasinya. Dia hanya meyakini hasil yang dilaporkan tim verifikasi. Alhasil ditemukan 17 lembaga penerima dana hibah dan bansos yang tidak sesuai dengan ketentuan. Akibatnya negara dirugikan Rp 2,8 miliar.
Selain itu, JPU juga mengaitkan Gatot dengan tindak pidana korupsi yang membelit Eddy Syofian yang sudah diputus bersalah dengan hukuman 5 tahun penjara. Dalam perkara ini, negara dirugikan Rp 1,14 miliar. Alhasil Gatot dinilai bertanggung jawab terhadap total kerugian negara Rp 4,034 miliar.
Menjelang awal persidangan, Gatot yang sebelumnya menghuni Lapas Sukamiskin telah diterbangkan ke Medan untuk diadili di Medan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) tahun anggaran (TA) 2012-2013.
Selain kasus dugaan korupsi dana bansos dan hibah ini, Gatot juga terbelit perkara lain. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sudah menjatuhinya hukuman 3 tahun penjara dalam perkara penyuapan terhadap majelis hakim dan panitera sekretaris PTUN Medan. Selain itu, masih ada kasus yang menjeratnya dan belum disidangkan, yaitu dugaan suap kepada DPRD Sumut.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya