Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jadi Justice Collaborator Kasus Korupsi Bakti Kominfo, Irwan Hermawan Dituntut 6 Tahun Penjara

Jadi Justice Collaborator Kasus Korupsi Bakti Kominfo, Irwan Hermawan Dituntut 6 Tahun Penjara

Jadi Justice Collaborator Kasus Korupsi Bakti Kominfo, Irwan Hermawan Dituntut 6 Tahun Penjara

Selain penjara 6 tahun, JPU juga menjatuhkan denda 250 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Irwan Hermawan.

Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan resmi dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penunut Umum (JPU) terkait kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 di Bakti Kominfo. Selain penjara 6 tahun, JPU juga menjatuhkan denda 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Menetapkan terdakwa Irwan Hermawan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator dalam perkara a quo. Menjatuhkan pidana terhadap Irwan Hermawan dengan pidana penjara selama 6 tahun," kata JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (30/10).

Irwan juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp7 miliar. Dengan ketentuan harus dibayar satu bulan setelah putusan inkrah atau jika tidak, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa.

Jadi Justice Collaborator Kasus Korupsi Bakti Kominfo, Irwan Hermawan Dituntut 6 Tahun Penjara
Jadi Justice Collaborator Kasus Korupsi Bakti Kominfo, Irwan Hermawan Dituntut 6 Tahun Penjara

Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, menurut JPU, Irwan Hrmawan dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun.

Irwan Hermawan terbukti bersalah dan didakwa Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jadi Justice Collaborator Kasus Korupsi Bakti Kominfo, Irwan Hermawan Dituntut 6 Tahun Penjara

Hal meringankan tuntutan jaksa

Selain itu, ada pula ha-hal yang meringankan hukuman Irwan Hermawan karena dinilai membantu Kejaksaan Agung dalam mengungkap perkara BTS 4G.

"Terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, telah beriktikad baik yaitu telah mengembalikan uang dengan total Rp9,3 miliar ke kas negara melalui Kejaksaan Agung RI, terdakwa telah bertindak sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator sehingga telah memberikan manfaat signifikan terhadap kasus yang ditangani," ucap jaksa.

Kerugian negara akibat korupsi BTS Kominfo

Kasus korupsi menara BTS 4G BAKTI Kominfo dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp8 trliun dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia.

Irwan Hermawan melakukan aksinya bersama-sama dengan Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA), Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), serta Johny G Plate selaku mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).

Hakim Tolak Permohonan Justice Collaborator Irwan Hermawan dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo
Hakim Tolak Permohonan Justice Collaborator Irwan Hermawan dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menolak status Justice Collaborator (JC), Irwan Hermawan

Baca Selengkapnya
Jaksa Tolak Pleidoi Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan
Jaksa Tolak Pleidoi Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan

Jaksa menilai perbuatan terdakwa harus dipertanggungjawabkan.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo, Galumbang Menak Dituntut 15 Tahun Penjara
Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo, Galumbang Menak Dituntut 15 Tahun Penjara

Selain tindak pidana, jaksa juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Asal Muasal Uang Rp27 Miliar Diduga Mengalir ke Menpora Dito Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo
Asal Muasal Uang Rp27 Miliar Diduga Mengalir ke Menpora Dito Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo

Asal muasal dugaan aliran dana Rp27 miliar mengalir ke Dito itu diungkapkan Irwan saat bersaksi dalam sidang lanjutan korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya
Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi yang Menjerat Mentan Syahrul Yasin Limpo
Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi yang Menjerat Mentan Syahrul Yasin Limpo

Pengumuman tersangka tinggal menunggu resmi dari KPK.

Baca Selengkapnya
Gurita Bisnis Menpora Dito Ariotedjo Terungkap di Sidang Kasus Korupsi BTS Kominfo
Gurita Bisnis Menpora Dito Ariotedjo Terungkap di Sidang Kasus Korupsi BTS Kominfo

Gurita bisnis Dito Ariotedjo terungkap saat dicecar hakim.

Baca Selengkapnya
Sertijab Kasad, Jenderal Maruli Simanjuntak Resmi Gantikan Jenderal Agus Subiyanto
Sertijab Kasad, Jenderal Maruli Simanjuntak Resmi Gantikan Jenderal Agus Subiyanto

Sertijab diawali dengan proses penyerahan dan penghormatan terhadap panji-panji nasional TNI AD Kartika Eka Paksi.

Baca Selengkapnya
Pejabat Bakti Kominfo Ngaku Terima Rp300 Juta dari Tersangka Buat Beli Kendaraan
Pejabat Bakti Kominfo Ngaku Terima Rp300 Juta dari Tersangka Buat Beli Kendaraan

Mirza menjelaskan soal ihwal uang Rp300 juta yang diterimanya dari Windi.

Baca Selengkapnya
Di Depan Hakim, Menpora Dito Bantah Kenal Irwan Hermawan Apalagi soal Duit Rp27 Miliar
Di Depan Hakim, Menpora Dito Bantah Kenal Irwan Hermawan Apalagi soal Duit Rp27 Miliar

Hal itu dikatakan Dito saat menjadi saksi persidangan kasus korupsi BTS Kominfo pada (11/10).

Baca Selengkapnya