Inovasi 'Saling Jaga': Pengamat Usulkan Sistem Pengawasan Hukum Dua Lapis untuk Tata Ulang Polri-Kejaksaan

Pengamat politik Boni Hargens mengusulkan Sistem Pengawasan Hukum Dua Lapis untuk menata ulang Polri dan Kejaksaan, menciptakan mekanisme saling jaga yang efektif. Apa keuntungannya?

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Inovasi 'Saling Jaga': Pengamat Usulkan Sistem Pengawasan Hukum Dua Lapis untuk Tata Ulang Polri-Kejaksaan
Pengamat politik Boni Hargens mengusulkan Sistem Pengawasan Hukum Dua Lapis untuk menata ulang Polri dan Kejaksaan, menciptakan mekanisme saling jaga yang efektif. Apa keuntungannya? (AntaraNews)

Pengamat politik Boni Hargens baru-baru ini mengemukakan sebuah gagasan inovatif. Ia mengusulkan penerapan sistem pengawasan hukum dua lapis atau dual control justice system. Hal ini bertujuan untuk menata ulang keseimbangan antara Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan RI.

Usulan ini disampaikan Boni dalam keterangannya di Jakarta pada hari Selasa, 7 Oktober. Ia melihatnya sebagai solusi rasional untuk reformasi sistem hukum. Khususnya di era kepemimpinan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Boni, model ini akan memastikan Polri tetap fokus pada penyidikan. Sementara itu, Kejaksaan akan berperan sebagai pengendali peradilan. Ini akan menciptakan mekanisme saling jaga yang efektif antar kedua lembaga.

Mekanisme Saling Jaga dalam Sistem Pengawasan Dua Lapis

Boni Hargens menjelaskan bahwa model pengawasan hukum dua lapis menawarkan kerangka kerja yang lebih jelas. Ini juga terukur dalam pembagian peran antara Polri dan Kejaksaan. Sistem ini bukan kompetisi, melainkan mekanisme saling jaga.

Dalam model ini, Polri akan tetap menjadi pelaksana utama penyidikan. Kewenangan penuh dalam pengumpulan bukti dan penetapan tersangka tetap berada di tangan Polri. Ini sesuai dengan amanat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sementara itu, Kejaksaan akan berfungsi sebagai judicial controller atau pengontrol peradilan. Fungsi utamanya adalah pengendali formal yang memastikan legalitas dan kelengkapan berkas perkara. Ini terjadi sebelum kasus masuk ke tahap penuntutan.

“Fungsi P-19 dan P-21 kembali bermakna, pengawasan berjalan dua arah, dan kredibilitas kedua lembaga justru meningkat,” ujar Boni. Pemisahan peran yang jelas ini memungkinkan setiap lembaga fokus pada fungsi intinya.

Keuntungan dan Efisiensi Sistem Pengawasan Hukum Dua Lapis

Boni Hargens menguraikan sejumlah keuntungan dari penerapan sistem pengawasan dua lapis ini. Keuntungan tersebut meliputi pemisahan fungsi yang jelas dan terukur. Ini juga menciptakan mekanisme pemeriksa dan penyeimbang (check and balance) yang efektif.

Peningkatan kualitas berkas perkara juga menjadi salah satu dampak positifnya. Sistem ini dapat mereduksi potensi penyalahgunaan wewenang. Selain itu, kepercayaan publik terhadap lembaga hukum akan menguat.

Kejaksaan tidak mengambil alih fungsi penyidikan, tetapi memperkuat perannya sebagai quality controller yang memastikan setiap perkara yang masuk ke pengadilan telah memenuhi standar pembuktian yang ketat,” ucap Boni. Ini juga akan meningkatkan efisiensi proses peradilan pidana secara keseluruhan.

Reformasi Hukum Berbasis Moral dan Keseimbangan Kewenangan

Dalam konteks reformasi hukum era Prabowo-Gibran, Boni mendorong pendekatan yang holistik. Pendekatan ini berorientasi pada penguatan moral institusional. Reformasi hukum harus berfokus pada penguatan moral lembaga dan keseimbangan kewenangan.

Ia menegaskan bahwa reformasi bukan tentang perluasan struktur kekuasaan. Perluasan tersebut cenderung menciptakan oligarki hukum. Polri disebut telah menjadi contoh lembaga hukum yang berani diawasi dan siap dikritik.

Esensi reformasi moral mencakup penguatan moral institusional. Ini berarti membangun budaya integritas dan akuntabilitas di setiap lembaga penegak hukum. Keseimbangan kewenangan juga penting untuk mencegah konsentrasi kekuasaan berlebihan.

Transparansi lintas lembaga dan kolaborasi berkelanjutan juga menjadi bagian penting. Institusi hukum harus membuka diri terhadap pengawasan publik dan evaluasi independen. “Reformasi hukum yang sejati bukan diukur dari seberapa banyak kewenangan yang ditambahkan, tetapi dari seberapa besar tanggung jawab moral yang dipikul dan dijalankan dengan konsisten,” tutup Boni.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi