Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ingin Hadiri Perayaan Ultah Anak, Baiq Nuril Minta Kejaksaan Tunda Eksekusi

Ingin Hadiri Perayaan Ultah Anak, Baiq Nuril Minta Kejaksaan Tunda Eksekusi Konpers terkait kasus Baiq Nuril di LBH Pers. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, melayangkan surat panggilan eksekusi terhadap terpidana pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Baiq Nuril. Surat eksekusi itu dilayangkan berdasarkan petikan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

Kejari Mataram melayangkan surat panggilan eksekusi pertama kepada Baiq Nuril pada hari Rabu (14/11). Mantan guru honorer itu terancam dipanggil paksa tim kejaksaan apabila tiga kali mangkir dari panggilan.

Baiq Nuril melalui pengacaranya, Joko Jumadi, meminta agar kejaksaan menunda eksekusinya. Surat penundaan eksekusinya akan diajukan pada Senin (19/11) mendatang.

"Senin besok kita ajukan penundaan," kata Joko Jumadi.

Dia menjelaskan, dalam surat pengajuan penundaan eksekusinya turut dilampirkan beberapa alasan yang diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan jaksa. "Nuril ingin melihat ulang tahun kedua anaknya yang dirayakan akhir bulan ini. Itu kenapa makanya minta tunda," ujar Joko, seperti dilansir Antara, Sabtu (17/11).

Selain itu, mantan tenaga honorer di SMAN 7 Mataram ini juga turut serta dalam kepanitiaan pemilihan kepala desa tempatnya tinggal, di wilayah Labuapi, Kabupaten Lombok Barat. "Jadi Nuril ingin menyelesaikan tanggung jawabnya sebagai panitia pilkades di desanya yang serentak dilaksanakan 10 Desember," ucapnya.

Saat disinggung apakah kliennya telah menerima surat panggilan eksekusi pertama yang dikatakan pihak Kejari Mataram telah dilayangkan pada Rabu (14/11) lalu. "Belum ada informasinya diterima," kata Joko.

Sebelumnya, Mahkamah Agung melalui Majelis Kasasi yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni, pada 26 September 2018, menjatuhkan vonis hukuman kepada Baiq Nuril selama enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam putusannya, Majelis Kasasi Mahkamah Agung menganulir putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Mataram yang menyatakan Baiq Nuril bebas dari seluruh tuntutan dan tidak bersalah melanggar Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Karena itu, Baiq Nuril telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Pengadilan Negeri Mataram melalui Majelis Hakim yang dipimpin Albertus Husada pada 26 Juli 2017, dalam putusannya menyatakan bahwa hasil rekaman pembicaraan Baiq Nuril dengan H Muslim, mantan Kepala SMAN 7 Mataram yang diduga mengandung unsur asusila dinilai tidak memenuhi pidana pelanggaran Undang-undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dari fakta persidangan di pengadilan tingkat pertama, Majelis Hakim menyatakan bahwa tidak ada ditemukan data terkait dengan dugaan kesengajaan dan tanpa hak mendistribusikan informasi yang bermuatan asusila. Melainkan yang mendistribusikan hasil rekaman tersebut adalah Imam Mudawin, rekan kerja Baiq Nuril Maknun saat masih menjadi tenaga honorer di SMAN 7 Mataram.

Hal itu disampaikan Majelis Hakim berdasarkan penilaian hasil pemeriksaan Tim Digital Forensik Subdit IT Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri terhadap barang bukti digital yang disita tim penyidik kepolisian. Karena itu, barang bukti digital yang salah satunya adalah hasil rekaman pembicaraan Baiq Nuril Maknun dengan H Muslim, dinilai tidak dapat dijadikan dasar bagi penuntut umum dalam menyusun surat dakwaannya.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kisah Guru Honorer 36 Tahun Ngajar, Upah Tak Cukup Sampai jadi Pemulung Usai Mengajar

Kisah Guru Honorer 36 Tahun Ngajar, Upah Tak Cukup Sampai jadi Pemulung Usai Mengajar

Berjibaku memenuhi kebutuhan hidup, sang guru lantas rela menjadi pemulung usai mengajar.

Baca Selengkapnya
Anies Kritik Pemerintah Bangun Kota Baru Tak Perhatikan Anggaran untuk Guru Honorer

Anies Kritik Pemerintah Bangun Kota Baru Tak Perhatikan Anggaran untuk Guru Honorer

Padahal, dia menilai guru berperan penting karena membantu negara membangun kualitas manusia.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Angkat 1,7 Juta Honorer jadi PNS, Guru Malah Respons Begini

Pemerintah Angkat 1,7 Juta Honorer jadi PNS, Guru Malah Respons Begini

Sayangnya upaya pengangkatan tenaga honorer berpotensi menimbulkan masalah.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kisah Guru Honorer Gaji Rp200 Ribu Sering Bantu Murid Kurang Mampu, Belikan Alat Tulis hingga Sepatu

Kisah Guru Honorer Gaji Rp200 Ribu Sering Bantu Murid Kurang Mampu, Belikan Alat Tulis hingga Sepatu

Gaji yang tak seberapa itu sebagian ditabung untuk membantu murid-muridnya yang kesusahan

Baca Selengkapnya
Guru Agama Islam Dapat THR dari Kementerian Agama, Anggarannya Rp6 Triliun

Guru Agama Islam Dapat THR dari Kementerian Agama, Anggarannya Rp6 Triliun

Kemenag tidak pernah membedakan kesejahteraan Guru PAI dalam hal pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG). Setiap tahun anggarannya mencapai Rp6 triliun.

Baca Selengkapnya
Anak Guru Ngaji Bantul Ini Raih Gelar Doktor di UGM dengan IPK Sempurna 4,00, Begini Kisahnya

Anak Guru Ngaji Bantul Ini Raih Gelar Doktor di UGM dengan IPK Sempurna 4,00, Begini Kisahnya

Ngainul menjalani kuliah di dua kampus yang berbeda. Nyatanya dia tak kesulitan untuk menyelesaikan studinya

Baca Selengkapnya
Di Tengah Guyuran Hujan Deras dan Basah Kuyup, Momen Komandan Brimob Beri Pesan Penting Kepada Tamtama dan Bintara

Di Tengah Guyuran Hujan Deras dan Basah Kuyup, Momen Komandan Brimob Beri Pesan Penting Kepada Tamtama dan Bintara

Kendati diguyur hujan deras, komandan hingga deretan anggota Brimob tak bergeming dan tetap berdiri tegak.

Baca Selengkapnya
Bak Saudara Kembar dengan Ibunda, Intip Potret Raihanna Zemma Putri Sahrul Gunawan yang Kini Berusia 15 Tahun

Bak Saudara Kembar dengan Ibunda, Intip Potret Raihanna Zemma Putri Sahrul Gunawan yang Kini Berusia 15 Tahun

Raihanna Zemma dan mantan istri Sahrul Gunawan rayakan ultah bareng, keduanya lahir di tanggal yang sama 28 Januari.

Baca Selengkapnya
Tuanku Nan Renceh, Tokoh Islam Generasi Pertama yang Menyerukan Gerakan Paderi

Tuanku Nan Renceh, Tokoh Islam Generasi Pertama yang Menyerukan Gerakan Paderi

Sosok ulama dari Tanah Minangkabau ini begitu taat dalam menegakkan ajaran-ajaran Islam dan memicu adanya gerakan Paderi.

Baca Selengkapnya