FK KBIHU Desak Pemerintah Prioritaskan Setoran Porsi Haji Lama Sebelum Kebijakan Kuota Baru

Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (FK KBIHU) mendesak pemerintah untuk menyelesaikan setoran porsi haji lama yang tertunda, khawatir pemblokiran kuota berdampak pada ribuan jamaah yang telah menanti bertahun-tahun.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
FK KBIHU Desak Pemerintah Prioritaskan Setoran Porsi Haji Lama Sebelum Kebijakan Kuota Baru
FK KBIHU mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan masalah setoran porsi haji lama yang terblokir, agar calon jemaah tidak dirugikan dan pembinaan ibadah tetap berjalan lancar. (AntaraNews)

Kabupaten Bogor, 01 Desember 2023 – Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (FK KBIHU) secara tegas meminta pemerintah untuk menjaga kesinambungan pembinaan ibadah haji. Desakan ini muncul seiring kekhawatiran terhadap pemblokiran setoran porsi haji reguler yang telah lama terdaftar.

Permintaan utama FK KBIHU adalah memastikan setoran porsi jamaah lama diprioritaskan penyelesaiannya. Hal ini harus dilakukan sebelum penerapan penuh kebijakan kuota haji baru yang dinilai berpotensi merugikan jamaah yang telah menunggu bertahun-tahun untuk berangkat ke Tanah Suci.

Dewan Pembina FK KBIHU, KH Agus Salim atau Gus Lim, mengungkapkan bahwa pemblokiran porsi reguler pembimbing haji memiliki dampak langsung yang signifikan. Kebijakan tersebut secara langsung memengaruhi ribuan jamaah yang telah menantikan giliran keberangkatan haji selama bertahun-tahun, menimbulkan ketidakpastian dan kekecewaan.

Dampak Pemblokiran Kuota Haji Terhadap Jamaah dan Pembimbing

Pemblokiran setoran porsi haji lama ini menimbulkan keresahan di kalangan jamaah dan pembimbing. Gus Lim menegaskan bahwa peran KBIHU selama ini adalah membimbing jamaah jauh sebelum keberangkatan tanpa menghitung biaya, sebuah dedikasi yang kini terancam oleh kebijakan baru.

“Kami bekerja untuk rakyat dan memastikan ibadah jamaah sah dan mabrur. Jangan matikan kuota yang lama. Selesaikan dulu, baru masuk qaul jadid,” kata Gus Lim pada Ahad lalu. Pernyataan ini mencerminkan komitmen KBIHU terhadap pelayanan jamaah dan harapan agar pemerintah mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam setiap kebijakan.

Banyak jamaah haji yang bukan berasal dari kalangan mampu, mereka rela menjual berbagai aset demi bisa menunaikan ibadah. Para pembimbing haji mendampingi mereka tanpa memikirkan keuntungan finansial, sehingga pemblokiran kuota ini dinilai sangat mengganggu kelancaran bimbingan manasik yang telah berjalan efektif.

FK KBIHU selama ini juga berperan sebagai penahan gejolak di lapangan, meredam ketidakpuasan jamaah agar tidak muncul aksi protes. Gus Lim menjelaskan, “Ketidakpuasan jamaah kami redam. Kami jelaskan supaya tidak timbul demo, karena tugas kami ikut menyukseskan kebijakan pemerintah.”

Desakan FK KBIHU: Prioritaskan Hak Jamaah Porsi Lama

Persoalan utama yang disoroti FK KBIHU adalah pembekuan setoran kuota pembimbing yang telah berlangsung bertahun-tahun. Meskipun mekanisme ini sebelumnya dibolehkan dan pernah dicairkan kembali oleh pemerintah, pembekuan mendadak tanpa solusi jelas sangat merugikan.

“Kami mohon yang sudah setor jangan dicoret. Yang lama biarkan habis dulu. Setoran baru ditutup tidak apa-apa, tapi jangan blokir yang lama,” tegas Gus Lim. Permintaan ini menunjukkan fokus pada penyelesaian hak-hak jamaah yang telah lama menanti dan menyetor dana.

Aspek moral dari kebijakan ini juga menjadi perhatian serius. Banyak pembimbing yang memegang setoran jamaah hingga puluhan tahun. Pembekuan mendadak tanpa solusi akan sangat merugikan jamaah yang telah mempercayakan dananya.

Gus Lim mengingatkan, “Kalau sampai 18 tahun menunggu lalu dibekukan, itu pahit sekali. Jangan sampai uang jamaah mengendap puluhan tahun tanpa kejelasan.” Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap sistem pengelolaan haji.

Penjelasan Pemerintah Mengenai Skema Kuota Haji Baru

Dalam Mukernas III DPP FK KBIHU, pemerintah melalui Wakil Menteri Haji dan Umrah memberikan penjelasan mengenai skema kuota haji reguler yang baru. Kebijakan ini kini mengikuti Pasal 13 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.

Perubahan signifikan terjadi pada dasar penghitungan kuota, yang kini tidak lagi berdasarkan proporsi penduduk muslim, melainkan proporsi daftar tunggu. Perubahan ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam distribusi kuota haji.

Kementerian Agama menegaskan bahwa penghitungan kuota dilakukan secara saintifik, mempertimbangkan keadilan distribusi serta fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai penggunaan dana maslahat bagi jamaah daftar tunggu. Meskipun demikian, FK KBIHU berharap transisi kebijakan ini tidak mengorbankan hak-hak jamaah yang telah lama mendaftar.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi