Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf, atau yang akrab disapa Gus Irfan, mengumumkan kebijakan penting terkait penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Kebijakan ini bertujuan untuk menyetarakan masa tunggu haji bagi seluruh calon jemaah di setiap provinsi. Penyetaraan tersebut menjadi 26,4 tahun, sebuah langkah yang disebut untuk menciptakan keadilan.
Pengumuman ini disampaikan Gus Irfan seusai mengikuti prosesi wisuda di Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim, Kota Malang, Jawa Timur, pada hari Sabtu (04/10). Langkah ini diambil setelah evaluasi mendalam terhadap mekanisme pembagian kuota haji yang dinilai belum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Pemerintah berupaya keras agar sistem ini lebih transparan dan merata.
Penyetaraan masa tunggu ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dalam mendapatkan pelayanan haji. Dengan masa tunggu yang sama dari Aceh hingga Papua, diharapkan tidak ada lagi disparitas yang signifikan antar daerah. Kebijakan ini juga memprioritaskan kalangan lansia, yang jumlahnya sekitar tujuh persen, untuk mendapatkan perhatian khusus.
Advertisement
Advertisement
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menjelaskan bahwa penyetaraan masa tunggu haji menjadi 26,4 tahun adalah upaya konkret untuk mewujudkan keadilan. Menurutnya, selama ini pembagian kuota haji belum sepenuhnya sejalan dengan amanat undang-undang yang mengatur penyelenggaraan ibadah haji. Oleh karena itu, penyesuaian ini menjadi krusial.
Gus Irfan menegaskan, "Selama ini pembagian kuota tidak sesuai dengan undang-undang dan kami upaya supaya sesuai. Untuk pembagian kuota per provinsi seusai antrean, dengan begitu akan sama dari Aceh sampai Papua 26,4 tahun. Jadi ada keadilan di sana." Pernyataan ini menggarisbawahi komitmen pemerintah untuk menciptakan sistem yang lebih adil dan merata bagi seluruh calon jemaah haji di Indonesia.
Dengan skema baru ini, pemerintah berharap masyarakat akan merasakan manfaat lebih dari pelayanan haji yang diselenggarakan Kementerian Haji dan Umrah. Selain itu, kebijakan ini juga mencakup prioritas bagi jemaah lansia yang membentuk sekitar tujuh persen dari total calon jemaah. Hal ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kelompok rentan.
Advertisement
Advertisement
Sebelum kebijakan penyetaraan ini diusulkan, masa tunggu keberangkatan haji di berbagai daerah menunjukkan disparitas yang cukup signifikan. Gus Irfan mengungkapkan bahwa daerah dengan masa tunggu terpanjang adalah Sulawesi Selatan, yang mencapai 40 tahun. Sementara itu, Jawa Timur memiliki masa tunggu sekitar 30 tahun, menunjukkan perbedaan yang mencolok antarprovinsi.
Pembentukan kebijakan mengenai pemerataan masa tunggu ibadah haji ini telah diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk dibahas lebih lanjut. Pihak Kementerian Haji dan Umrah saat ini masih menantikan persetujuan dari jajaran legislatif terkait implementasi penuh kebijakan tersebut. Proses ini penting untuk memastikan dukungan hukum dan kelancaran pelaksanaan.
Gus Irfan juga menyebutkan adanya metode lain yang sebenarnya bisa digunakan untuk mempersingkat antrean keberangkatan haji, yaitu metode campuran. Metode ini menggabungkan sistem antrean dengan pertimbangan jumlah penduduk. Namun, ia menilai bahwa metode campuran tersebut belum mampu menghadirkan nilai keadilan yang sesungguhnya bagi masyarakat luas.
Advertisement
Sumber: AntaraNews