Fakta Unik: Kental Manis Bukan Susu! Pegiat Soroti Lemahnya Aturan Iklan Kental Manis Ancam Kesehatan Anak

Regulasi iklan kental manis di Indonesia dinilai lemah, mengancam kesehatan anak karena disinformasi. Para pegiat mendesak pemerintah perketat pengawasan iklan kental manis untuk melindungi generasi muda.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Fakta Unik: Kental Manis Bukan Susu! Pegiat Soroti Lemahnya Aturan Iklan Kental Manis Ancam Kesehatan Anak
Regulasi iklan kental manis di Indonesia dinilai lemah, mengancam kesehatan anak karena disinformasi. Para pegiat mendesak pemerintah perketat pengawasan iklan kental manis untuk melindungi generasi muda. (AntaraNews)

Sejumlah pegiat kesehatan masyarakat di Indonesia menyoroti serius lemahnya regulasi terkait iklan kental manis yang dinilai membahayakan kesehatan anak-anak. Persepsi keliru bahwa kental manis adalah pengganti susu masih banyak diyakini masyarakat, memicu kekhawatiran akan dampak gizi buruk. Situasi ini diperparah dengan agresifnya pemasaran produk tersebut, terutama di ranah digital yang mudah diakses anak-anak.

Kekhawatiran ini bukan tanpa dasar, mengingat laporan UNICEF dalam Child Nutrition Report 2025 yang menyoroti peningkatan paparan anak terhadap iklan makanan dan minuman tinggi gula. Project Lead for Food Policy, Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), Nida Adzilah Auliani, menegaskan bahwa regulasi iklan di Indonesia belum efektif melindungi konsumen. Terlebih, kanal digital seperti media sosial semakin memperkuat pengaruh pemasaran yang tidak sehat.

Nida Adzilah juga mengungkapkan bahwa iklan kental manis mulai menjadi perhatian publik setelah ditemukan kasus gizi buruk pada anak-anak yang mengonsumsi kental manis sejak usia dini. Bahkan, beberapa korban telah menjadikannya pengganti ASI sejak usia tiga bulan. Oleh karena itu, desakan untuk memperkuat regulasi dan pengawasan menjadi sangat mendesak demi masa depan gizi anak bangsa.

Disinformasi Iklan Kental Manis dan Dampaknya pada Anak

Iklan kental manis sering kali menampilkan citra yang menyesatkan, membuat masyarakat salah mengartikan produk ini sebagai sumber gizi layaknya susu. Padahal, produk ini memiliki kandungan gula yang tinggi dan minim nutrisi esensial yang dibutuhkan untuk pertumbuhan anak. Disinformasi ini telah menimbulkan konsekuensi serius, termasuk kasus gizi buruk pada anak-anak.

Nida Adzilah Auliani menyoroti bahwa iklan kental manis menjadi perhatian publik setelah banyak kasus gizi buruk terungkap. Anak-anak yang seharusnya mendapatkan nutrisi dari ASI atau susu formula, justru diberikan kental manis. "Bahkan, sejumlah korban telah mengkonsumsi sebagai pengganti ASI sejak usia 3 bulan," kata Nida, menggarisbawahi betapa parahnya dampak disinformasi ini.

Menanggapi permasalahan ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada Oktober 2018 telah mengeluarkan Peraturan BPOM No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. Regulasi ini secara tegas menyatakan bahwa kental manis bukan minuman untuk sumber gizi dan dilarang dijadikan sebagai pengganti ASI. Namun, dampak dari iklan yang telah beredar luas masih terasa, dengan banyak masyarakat yang tetap menganggap kental manis sebagai minuman susu.

Oleh karena itu, pengawasan terhadap iklan kental manis dan distribusi produk tidak bisa dianggap remeh. Diperlukan upaya berkelanjutan untuk mengedukasi masyarakat dan memastikan bahwa informasi yang diterima akurat. Perlindungan anak dari praktik pemasaran yang menyesatkan harus menjadi prioritas utama bagi semua pihak.

Tantangan Regulasi di Era Digital dan Perlindungan Anak

Kehadiran ruang digital telah mengubah lanskap pemasaran secara drastis, termasuk untuk produk-produk seperti kental manis. Promosi makanan dan minuman ultra-olahan kini semakin mudah menjangkau masyarakat, bahkan anak-anak. Peneliti dari Universitas Internasional Batam (UIB), Rahmi Ayunda, menyebut bahwa ruang digital yang ramai menjadikan iklan sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari.

Data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun 2024 menunjukkan bahwa 221,6 juta orang Indonesia adalah pengguna internet, dengan 9,2 persen di antaranya adalah anak di bawah 12 tahun. Angka ini berarti jutaan anak menghabiskan waktu di "jalan raya informasi" di mana promosi menyatu dengan hiburan. Iklan tidak selalu tampil sebagai iklan, melainkan bisa berupa tantangan lucu, ulasan, atau karakter favorit yang merekomendasikan camilan manis.

Rahmi Ayunda menekankan bahwa aspek hukum menjadi krusial dalam konteks ini. Anak-anak belum memiliki kapasitas kognitif yang memadai untuk membedakan antara hiburan dan ajakan membeli. Oleh karena itu, mereka berhak mendapatkan perlindungan khusus dari praktik promosi yang mengecoh. Regulasi yang ada harus mampu beradaptasi dengan dinamika pemasaran digital yang terus berkembang.

Nida Adzilah juga menambahkan bahwa regulasi iklan di Indonesia saat ini masih belum efektif, terutama dalam melindungi konsumen dari disinformasi dan praktik pemasaran yang menyesatkan. Pengaruh pemasaran yang tidak sehat semakin kuat dengan adanya kanal digital, termasuk media sosial. Pemerintah perlu segera memperbarui dan memperketat regulasi untuk mengatasi tantangan ini.

Desakan Kebijakan Komprehensif untuk Pangan Sehat

Melihat kompleksitas masalah ini, para pegiat mendesak pemerintah untuk membuat kebijakan pangan yang komprehensif. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya berfokus pada satu aspek, tetapi mencakup seluruh rantai, mulai dari pelabelan hingga pemasaran produk yang mudah diakses oleh anak-anak. Tujuan utamanya adalah menciptakan lingkungan pangan yang sehat dan informatif bagi seluruh masyarakat.

Nida Adzilah berharap pemerintah dapat membuat kebijakan pangan yang menyeluruh. "Kebijakan ini harus meliputi label depan kemasan berbasis bukti, pembatasan pemasaran produk tidak sehat, serta lingkungan pangan sehat di sekolah," ujarnya. Pendekatan holistik ini penting untuk memastikan bahwa anak-anak terlindungi dari paparan produk yang tidak menyehatkan dan mendapatkan informasi yang benar.

Pelabelan depan kemasan berbasis bukti akan membantu konsumen, khususnya orang tua, membuat pilihan yang lebih tepat mengenai produk yang akan diberikan kepada anak-anak mereka. Pembatasan pemasaran produk tidak sehat, terutama yang menargetkan anak-anak, juga krusial untuk mengurangi paparan disinformasi. Selain itu, menciptakan lingkungan pangan sehat di sekolah akan mendukung kebiasaan makan yang baik sejak dini.

Dengan adanya kebijakan yang kuat dan terintegrasi, diharapkan masyarakat dapat teredukasi dengan baik mengenai perbedaan antara kental manis dan produk susu. Ini akan membantu mengurangi kasus gizi buruk dan meningkatkan kualitas kesehatan generasi muda Indonesia secara keseluruhan. Kolaborasi antara pemerintah, pegiat, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan upaya ini.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi