Duduk Perkara Ricuh di kawasan IMIP di Morowali Berujung Pembakaran Mobil
Peristiwa mencekam itu terjadi pada Minggu (2/3) setelah ada pelarangan menggunakan pikap.
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengungkapkan kronologi kericuhan di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kabupaten Morowali yang terjadi pada Minggu (2/3). Kericuhan itu berujung pembakaran dan perusakan.
"Aksi anarkis yang melakukan pembakaran dan pengerusakan terjadi di kawasan PT IMIP, Kabupaten Morowali pada hari Minggu(2/3)," kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu. Demikian dikutip dari Antara, Selasa (4/3).
Peristiwa tersebut ternyata terjadi di dua lokasi berbeda. Yakni di Pos Pintu Masuk Bandara IMIP, Desa Keurea dan Pos Poltek di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.
Peristiwa pertama terjadi pukul 05.00 WITA di Pos Pintu Bandara. Saat itu, karyawan kontraktor hendak masuk ke kawasan PT IMIP menggunakan mobil bak terbuka (pikap), namun dilarang masuk oleh pihak keamanan bagian safety atau keamanan PT IMIP.
Larangan ini sesuai dengan Surat Edaran terhitung mulai tanggal 1 Maret 2025, tentang aturan penggunaan bus bagi perusahaan kontraktor atau Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS) yang beraktivitas di dalam kawasan industri IMIP.
Kemudian pada sekitar pukul 05.30 WITA, karyawan kontraktor melakukan negosiasi dengan bagian keamanan agar diperbolehkan masuk, namun tetap dilarang.
"Akibatnya karyawan kontraktor langsung melakukan pengerusakan satu mobil double cabin safety yang terparkir di depan pos pintu masuk bandara IMIP dan membakar pos keamanan," katanya.
Lokasi ricuh kedua terjadi di Pos Poltek, Desa Labota. Karyawan kontraktor juga dilarang masuk karena tidak menggunakan bus.
Kesal, karyawan melakukan pembakaran dua unit kendaraan double cabin safety dan pos keamanan. Peristiwa ini membuat seorang anggota kepolisian yang mengamankan peristiwa ini terluka.
"Akibat peristiwa tersebut, PT IMIP mengalami kerugian materiil berupa tiga unit kendaraan double cabin safety dibakar, dua unit bangunan pos keamanan dirusak dan dibakar," katanya.
Kabidhumas mengatakan aturan pelarangan penggunaan mobil bak terbuka (pikap atau truk) oleh perusahaan kontraktor dalam pengangkutan karyawan telah dilakukan sosialisasi oleh PT IMIP.
Sebelumnya, Head of Media Relations Department PT IMIP, Dedy Kurniawan mengatakan aturan penggunaan bus bagi perusahaan kontraktor atau LPTKS yang beraktifitas di dalam kawasan industri IMIP telah disosialisasikan sejak tahun lalu.
Menurutnya, penerapan aturan ini disebabkan karena banyaknya kecelakaan yang terjadi atau potensi bahaya yang muncul akibat penggunaan mobil bak terbuka (pickup atau truk) oleh perusahaan kontraktor dalam pengangkutan karyawan.
"Jadi apa yang kami lakukan ini adalah upaya untuk menjaga keselamatan dan keamanan pekerja kontraktor, dan bagian dari upaya kami menegakkan aturan negara dan mematuhi regulasi pemerintah terkait," ujarnya.