DPR Sebut PP Tunas Perlindungan Anak Investasi Krusial Masa Depan Bangsa

Anggota DPR RI Dini Rahmania menegaskan PP Tunas Perlindungan Anak bukan sekadar pembatasan, melainkan investasi strategis untuk membentuk karakter generasi muda di era digital.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
DPR Sebut PP Tunas Perlindungan Anak Investasi Krusial Masa Depan Bangsa
Anggota DPR mendesak Kementerian Haji yang akan dibentuk untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan ibadah haji 2025. Apa saja poin krusial yang harus diperbaiki demi kenyamanan jemaah? (Merdeka.com)

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dini Rahmania, menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP Tunas, merupakan investasi penting bagi pembangunan karakter bangsa.

Kebijakan ini, yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun, dipandang sebagai langkah strategis untuk menjaga tumbuh kembang generasi muda Indonesia.

Pernyataan ini disampaikan Dini Rahmania di Jakarta pada hari Minggu (29/3), menekankan bahwa PP Tunas hadir sebagai bentuk perlindungan jangka panjang terhadap masa depan anak-anak di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.

Sebagai anggota Komisi VIII DPR yang membidangi isu perlindungan perempuan dan anak, sekaligus seorang ibu, Dini Rahmania melihat PP Tunas sebagai upaya perlindungan yang fundamental. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya sekadar pembatasan, melainkan sebuah investasi krusial untuk masa depan anak-anak Indonesia.

Dini Rahmania menekankan pentingnya menciptakan ruang yang sehat bagi anak-anak untuk tumbuh, mengembangkan identitas diri, dan memperkuat karakter. Hal ini menjadi semakin relevan di tengah lingkungan digital yang bergerak sangat cepat dan penuh tantangan.

“Kami ingin anak-anak Indonesia tumbuh menjadi generasi yang tidak hanya melek digital, tetapi juga kuat secara emosional, sosial, dan spiritual,” ujar Dini Rahmania. Harapan ini menjadi landasan utama di balik dukungan terhadap implementasi PP Tunas Perlindungan Anak.

Dini Rahmania memperingatkan bahwa paparan media sosial yang terlalu dini berisiko mengikis nilai-nilai keluarga, mengurangi interaksi hangat, dan melemahkan pembentukan identitas anak. Oleh karena itu, PP Tunas diharapkan dapat mengembalikan peran keluarga sebagai pusat pendidikan utama.

Menurutnya, anak-anak sangat membutuhkan lebih banyak interaksi dengan orang tua untuk belajar nilai-nilai penting seperti kasih sayang, empati, dan tanggung jawab dalam kehidupan nyata, bukan hanya di dunia maya. Interaksi langsung ini krusial untuk perkembangan sosial dan emosional mereka.

“Negara hadir untuk memastikan anak-anak kita tidak kehilangan masa kecil mereka di balik layar,” tambah Dini Rahmania. Ia mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momentum ini guna mengembalikan anak-anak pada kehangatan keluarga dan interaksi sosial yang nyata.

Anak-anak saat ini harus tumbuh menjadi generasi yang aktif di masyarakat, mampu membangun hubungan nyata, dan berkontribusi pada lingkungan sekitar, bukan sekadar tenggelam dalam layar gawai.

PP Tunas secara resmi berlaku efektif mulai tanggal 28 Maret. Peraturan ini mewajibkan semua entitas bisnis digital untuk mematuhinya, terutama platform-platform yang memiliki risiko tinggi terhadap anak-anak.

Beberapa platform yang menjadi target awal PP Tunas Perlindungan Anak meliputi:

Kewajiban ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan mendukung tumbuh kembang anak secara positif. Pemerintah melalui regulasi ini berupaya memastikan bahwa teknologi digital dapat dimanfaatkan secara bertanggung jawab demi kepentingan terbaik anak-anak.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi