DPR Pilih Nyoman Adhi Suryadnyana Jadi Anggota BPK, MAKI Segera Gugat ke PTUN
Merdeka.com - Komisi XI DPR RI memutuskan memilih Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test yang berlangsung pada Kamis (9/9) hari ini.
"Total 56 suara. Dengan demikian calon anggota Badan Pemeriksaan Keuangan terpilih yakni adalah Nyoman Adhi Adhi Suryadnyana,” kata Ketua Komisi XI Dito Ganinduto dalam rapat di ruang Komisi XI, gedung DPR, Jakarta, Kamis (9/9).
Nyoman terpilih di antara 15 calon anggota BPK yang tercatat selama tahapan berlangsung. Nantinya Nyoman akan disahkan melalui rapat paripurna untuk kemudian diserahkan ke Presiden Jokowi untuk dilantik.
"Dan ini akan diproses seusai mekanisme seperti yang sudah ditentukan," jelasnya.
Sebelumnya nama Nyoman sempat menjadi sorotan. Dia dianggap tidak memenuhi persyaratan sesuai Pasal 13 huruf J UU No 15 Tahun 2006 tentang BPK RI, yakni ketentuan syarat minimum dua tahun tidak menjabat sebagai pegawai di lingkungan pengelola keuangan negara.
Pasalnya, pada 3 Oktober 2017 sampai 20 Desember 2019 Nyoman dinyatakan masih menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III). Aturan dua tahun minimal itu banyak dianggap publik tidak terpenuhi.
Selain Nyoman, ada pula nama Harry Soeratin yang juga menjadi perhatian, walau akhirnya tidak terpilih. Pada 3 Oktober 2017 sampai 20 Desember 2019, dia masih menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III) sehingga namanya juga disorot publik karena persoalan serupa.
Menyikapi keputusan Komisi XI, Kordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan gugatan ke PTUN atas hasil penetapan Nyoman Adhi sebagai anggota BPK terpilih.
"Terhadap hasil ini, apa pun sudah berproses dan saya tetap akan mengajukan gugatan ke PTUN. Jenjang kemarin yang ke DPD saya gugat PTUN, dan jenjang ini (DPR) akan digugat ke PTUN, nanti pun kalau dipaksakan sampai ke Presiden juga akan saya gugat ke PTUN," kata Boyamin saat dikonfirmasi, Kamis (9/9).
Padahal, kata Boyamin, sejak awal Nyoman Adhi maupun Harry Z Soeratin tidak memenuhi syarat formal atau administrasi untuk mendaftar sebagai calon anggota BPK RI periode 2021-2026. Dia menduga ada pemaksaan untuk tetap memajukan Nyoman hingga dirinya terpilih seperti saat ini.
"Karena sudah tidak memenuhi syarat, sehingga nanti justru jadi anggota BPK bisa digugat oleh orang-orang yang diduga korupsi yang kemudian dianggap merugikan negara, tetapi auditnya di bawah Nyoman Adhi, malah bisa dinyatakan tidak sah, karena pimpinan BPK- nya dianggap tidak memenuhi syarat. Ini konsekuensi hukumnya sampai sejauh itu,"papar dia.
"Dan akan sangat berbahaya kalau nanti sampai hasil kerja BPK dinyatakan tidak sah karena pimpinannya tidak memenuhi syarat," lanjutnya.
Ia mengingatkan, sebagai lembaga negara, BPK independen yang dikonstruksikan sebagai pengawas keuangan, bagaimana mungkin pimpinannya tidak memenuhi syarat formil.
"Nah sehingga saya akan menggugat ke PTUN untuk membatalkan proses pengangkatan ini, karena masih banyak orang lain yang masih memenuhi syarat. Saya tetap berkeyakinan dan bersemangat untuk melakukan gugatan ke PTUN untuk membatalkan hasil DPR ini," tegas Boyamin.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya