Diperiksa Soal Dugaan Korupsi Aset Pemkot Surabaya, Ketua DPRD Dicecar 20 Pertanyaan
Merdeka.com - Pernah terima Surat Keputusan (SK) kepengurusan di Yayasan Kas Pembangunan (YKP) pada 2002, Ketua DPRD Surabaya, Armudji diperiksa selama 6 jam oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Ia dicecar 20 pertanyaan seputar dugaan korupsi aset Pemkot Surabaya, yang kini dikuasai oleh YKP.
Hal ini diakui Armudji setelah keluar dari ruang penyidikan sekitar pukul 15.55 Wib. Ia menyatakan, sekitar tahun 2002 dirinya memang pernah menerima SK sebagai pengurus YKP. Namun, meski menerima SK, ia mengaku tidak pernah mengurusi YKP.
"Kita pernah menerima SK kalau enggak salah tahun 2002. Tapi kita tidak pernah mengurusi YKP. Tetapi, mereka yang mengambil atau yang ditetapkan kembali menjadi pengurus YKP kembali dengan SK kalau enggak salah tahun 2001. Itulah kronologi yang kami tahu, sepengetahuan saya ceritakan ke penyidik," ungkapnya, Kamis (20/6).
Ia pun menceritakan, jika modal awal adanya YKP berawal dari Pemkot Surabaya. Termasuk di antaranya adalah tanah-tanah HPL (Hak Pengelolaan Lahan) adalah milik Pemkot Surabaya.
Dikonfirmasi mengenai hasil Pansus Hak Angket yang pernah digulirkan oleh DPRD Surabaya pada 2012 lalu, politikus PDIP ini mengatakan jika pada saat itu pansus sudah menghasilkan rekomendasi.
"Rekomendasinya adalah meminta Pemkot supaya mengambil alih aset-aset yang ada di YKP. Rekomendasinya sampai saat ini masih ada," katanya.
Apakah rekomendasi itu terlaksana? Armudji menjelaskan, jika itu tidak pernah terlaksana. Justru, kantor Satpol PP yang ada sekarang, digugat oleh YKP.
"Belum pernah terlaksana (rekomendasi). Justru pemkot digugat YKP, kantor Satpol PP itu. Pernah ribut itu. Rekam jejak di media bisa dilihat waktu itu digugat sama PT YEKAPE. Pemkot ngalah. Kantor Satpol PP yang saat ini. Tapi aneh kenapa YKP bisa menguasai aset-aset Pemkot," tandasnya.
Sementara itu, Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, keterangan Armudji diakui cukup membantu penyidik, karena ia dianggap mengetahui secara persis cerita dari YKP.
"Beliau menjadi anggota dewan di Surabaya cukup lama dan pernah menjadi pengurus YKP. Keterangannya cukup membantu penyidik. Ada 20 pertanyaan tadi," tegasnya.
Sebelumnya, kasus korupsi YKP pernah beberapa kali mencuat. Bahkan pada tahun 2012 DPRD kota Surabaya pernah membentuk Pansus dengan memanggil semua pihak ke DPRD.
Saat itu Pansus Hak Angket memberikan rekomendasi agar YKP dan PT YEKAPE diserahkan ke Pemkot Surabaya. Karena memang keduanya adalah aset Pemkot. Namun pengurus YKP menolak menyerahkannya.
Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dibentuk oleh Pemkot Surabaya tahun 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah berasal dari Pemkot.
Yaitu tanah negara bekas Eigendom verponding. Bukti YKP itu milik Pemkot sejak pendirian Ketua YKP selalu dijabat rangkap oleh Wali Kota Surabaya saat itu, Sunarto.
Padahal, saat itu ada ketentuan UU No 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah Kepala Daerah tidak boleh rangkap jabatan. Akhirnya tahun 2000 Wali Kota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin sebagai ketua.
Namun tiba-tiba tahun 2002, Wali Kota Sunarto menunjuk dirinya lagi dan 9 pengurus baru memimpin YKP. Sejak saat itu pengurus baru itu diduga mengubah AD/ART dan secara melawan hukum memisahkan diri dari Pemkot.
Hingga tahun 2007, YKP masih setor ke Kas Daerah Pemkot Surabaya. Namun setelah itu YKP dan PT YEKAPE yang dibentuk YKP berjalan seolah diprivatisasi oleh pengurus hingga asetnya saat ini berkembang mencapai triliunan rupiah.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Diperiksa KPK, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Dicecar 10 Pertanyaan Terkait Dugaan Korupsi SYL
Arief Prasetyo Adi keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan sekitar pukul 12.00 Wib
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaUsut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo
KPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan
Pemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.
Baca SelengkapnyaDitetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaPolisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara
OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca Selengkapnya