Eks Wali Kota Sibolga Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Pasar Ikan Rp22 Miliar

Keempat tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Uga Andriansyah
Oleh Uga Andriansyah- Reporter
Eks Wali Kota Sibolga Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Pasar Ikan Rp22 Miliar
Eks Wali Kota Sibolga Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Pasar Ikan Rp22 Miliar

Polda Sumatra Utara menahan mantan Wali Kota Sibolga, Jamaluddin Pohan (60), bersama tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Ikan Modern Kota Sibolga Tahun Anggaran 2022. Proyek yang bersumber dari APBD tersebut memiliki nilai kontrak sekitar Rp22 miliar dan diduga merugikan keuangan negara lebih dari Rp5 miliar.

Selain Jamaluddin, penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut juga menahan Anwar Sadat (48), Ilham Saleh Lubis (52), dan Sunardi Pohan (48).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol. Irfan Rifai, mengatakan keempat tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Keempat tersangka sudah ditahan oleh penyidik Subdit Tipikor Polda Sumut untuk proses hukum selanjutnya," kata Irfan, Selasa (3/11).

Irfan menjelaskan Jamaluddin merupakan mantan Wali Kota Sibolga periode 2021–2025. Sementara Anwar Sadat pernah menjabat Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perikanan, Ketahanan Pangan, dan Pertanian Kota Sibolga sejak 2022 hingga 2025. Dalam proyek tersebut, Anwar berperan sebagai pengguna anggaran.

Adapun Ilham Saleh Lubis bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sejak 6 Januari 2022 hingga 31 Juli 2023. Sementara Sunardi Pohan merupakan kontraktor dari PT Mitra Sejati Perkasa yang disebut berperan sebagai pemodal, pengontrol, sekaligus pemilik kegiatan hingga pembayaran termin kedua atau sebesar 45 persen.

Pembangunan Pasar Ikan Modern tersebut berlokasi di Jalan Mojopahit, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.

"Proyek itu merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan sumber pendanaan APBD Kota Sibolga sebesar Rp22 miliar," jelasnya.

Menurut Irfan, proyek tersebut dikerjakan sejak Januari 2022 hingga Maret 2024. Pekerjaan dilaporkan telah mencapai 100 persen. Namun, penyidik menemukan dugaan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis.

"Salah satu temuan berkaitan dengan mutu beton yang terpasang. Hasil pemeriksaan menunjukkan beton tersebut tidak memenuhi persyaratan kekuatan tekan rata-rata maupun batas minimal kekuatan berdasarkan pengujian tiga beton inti," ungkapnya.

 

Perubahan Dokumen Pekerjaan

Selain itu, terdapat selisih bobot hasil perhitungan tenaga ahli Universitas Sumatera Utara (USU) dengan dokumen perubahan pekerjaan atau 'Contract Change Order' (CCO) sebesar negatif 9,404 persen. Penyidik juga menemukan selisih kuantitas pembesian sebanyak 20.263,392 kilogram atau setara dengan selisih bobot 2,245 persen.

Irfan mengungkapkan penyelidikan berawal dari informasi masyarakat yang menduga pembangunan pasar tersebut tidak sesuai spesifikasi, meskipun pekerjaan telah dinyatakan selesai dan diserahterimakan.

"Setelah ada informasi dari masyarakat bahwa pembangunan Pasar Ikan Modern tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi, dilakukan penyelidikan oleh penyidik dengan melibatkan instansi terkait. Dari pemeriksaan itu ditemukan kekurangan volume pekerjaan," ungkapnya.

Berdasarkan hasil penghitungan Direktorat Jenderal Pemeriksaan Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tertanggal 16 Desember 2025, dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proyek tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5.031.753.933,15.

"Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan adanya kekurangan volume. Sehingga dinyatakan kerugian keuangan negara sebesar Rp5 miliar sekian," tutur Irfan.

 

Ada Hubungan Keluarga

Dalam konferensi pers tersebut, Irfan juga mengungkapkan bahwa tersangka Sunardi Pohan memiliki hubungan keluarga dengan Jamaluddin Pohan.

"SP ini adalah pengembang atau kontraktor yang masih ada hubungan keluarga dengan mantan Wali Kota Sibolga," pungkas Irfan.

Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen pengadaan, dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) SKPD Dinas Perikanan, Ketahanan Pangan, dan Pertanian, dokumen kontrak, surat perjanjian, adendum, CCO, serta dokumen pembayaran. Polisi juga menyita dua telepon genggam, masing-masing Vivo Y35 berwarna Dawn Gold dan Samsung Galaxy Z Fold 6 berwarna hitam.

Dalam perkara ini, Jamaluddin Pohan, Anwar Sadat, dan Ilham Saleh Lubis disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama, atau ketentuan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara itu, Sunardi Pohan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama, atau Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Rekomendasi