Catut Nama Wali Kota Solo, Karyawan PDAM Tipu Warga Modus Penerimaan PNS
Merdeka.com - Totok Budi Santoso, warga Kadipiro Solo, harus mendekam di sel tahanan Polresta Surakarta. Karyawan PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Solo tersebut diduga melakukan penipuan dengan modus penerimaan PNS di lingkungan Pemkot Solo. Untuk meyakinkan korban, Totok bahkan berani mencatut nama Wali Kota FX Hadi Rudyatmo.
Informasi yang dihimpun di kepolisian menyebutkan, Totok memanfaatkan tetangganya, Danang Eko Saputro yang sedang mencari pekerjaan. Korban dijanjikan akan diterima sebagai PNS dengan syarat membayar uang Rp 100 juta. Korban yang tergiur janji tersebut, segera memberikan sejumlah uang yang diminta pelaku.
Namun hingga beberapa tahun, janji tersebut tak kunjung dipenuhi. Korban yang merasa tertipu melaporkan pelaku ke Satreskrim Polresta Surakarta.
Kasatreskrim Polresta Surakarta, Kompol Fadli membenarkan adanya laporan tersebut. Peristiwa tersebut terjadi pada bulan Juli 2019. Saat itu pelaku mendatangi rumah korban setelah mengetahui butuh pekerjaan. Pekerjaan yang ditawarkan adalah menjadi PNS di Pemkot Solo dengan membayar uang senilai Rp100 juta.
"Jadi korban ini dijanjikan pekerjaan menjadi PNS dan diminta membayar Rp100 juta," ujar Fadli, Senin (5/8).
Untuk memuluskan aksinya, lanjut Fadli, pelaku mencatut nama Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo. Korban pun menyetorkan uang beberapa kali hingga terkumpul Rp95 juta. Transaksi terakhir bahkan dilakukan di Balai Kota Solo untuk meyakinkan korban.
"Uang dibayar bertahap hingga terkumpul Rp95 juta. Transaksi terakhir di Balai Kota Solo," katanya.
Korban baru menyadari tertipu setelah menemui Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo di rumah dinas. Ternyata menurut wali kota, tidak ada rekrutmen PNS.
"Pelaku kita jerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara," jelasnya.
Dihubungi terpisah, Pejabat Pemberi Informasi dan Dokumentasi (PPID) PDAM Solo, Bayu Tunggul membenarkan jika pelaku merupakan karyawan di kantornya. Totok merupakan staf bagian aset yang telah bekerja sekitar 17 tahun. Ia juga mastikan tidak ada rekrutmen karyawan dengan membayar uang.
"Memang benar Totok karyawan di PDAM Solo. Kami serahkan kasus hukum ini ke Polresta Surakarta. Kami tunggu surat resmi penangkapan dari polisi untuk memberikan tindakan tegas sebagai karyawan PDAM," pungkas dia.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik
Isi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.
Baca SelengkapnyaMengintip Persiapan Pencoblosan Pemilu di Perbatasan Indonesia-Papua Nugini
Penduduk di Perbatasan Skouw RI-PNG ada suku dari berbagai daerah di Indonesia.
Baca SelengkapnyaNamanya Masuk Bursa Calon Wali Kota Medan, Intip Perjalanan Karier Once Mekel dari Penyanyi hingga Caleg
Ia juga disebut berpeluang maju di Pilkada Depok dan Daerah Khusus Jakarta (DKJ)
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penjahat Tak Berkutik Usai 'Didor', Tiba di Kantor Polisi Malah Disuapi Makan Anggota jadi Sorotan
Begini jadinya seorang penjahat kasus kejahatan serius disuapi polisi usai ditembak kakinya.
Baca SelengkapnyaCerita Wanita Calon Pekerja Luar Negeri, Berharap Gaji Besar Meski Tidak Sesuai Prosedur
Fatin (23),warga Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat mengaku masih bersedih dan belum menerima kenyataan bahwa dirinya gagal berangkat kerja ke Dubai di 2024.
Baca SelengkapnyaSambil Tersenyum Manis, Polwan Cantik Ini Beri Pesan Begitu Mendalam Untuk Para Pengendara Motor & Mobil 'Gunakan Knalpot Standar'
Polwan cantik beraksi di jalan raya, beri imbauan pengendara untuk tertib berlalu lintas. Ini sosoknya.
Baca Selengkapnya5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaBawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaKasus Pengeroyokan Warga Sipil Depan Polres Jakpus, 20 Prajurit TNI Jadi Tersangka
20 Prajurit TNI tersangka tersebut masuk dalam kategori pangkat tamtama sampai bintara.
Baca Selengkapnya