Busyro dkk cabut uji materi UU MD3, MK bilang 'Jangan seenaknya saja'
Merdeka.com - Mantan komisioner KPK Busyro Muqoddas dan perwakilan masyarakat sipil dari ICW, YLBHI, dan KPBI mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (7/12) siang. Mereka datang untuk mencabut permohonan uji materi UU MD3 (MPR, DPR, DPD, DPRD) dengan dengan nomor perkara 47/PPU-XV/2017 yang diajukan beberapa waktu lalu usai DPR mengesahkan Pansus Hak Angket KPK.
Permohonan uji materi yang tengah berproses di MK dicabut lantaran muncul isu dugaan lobi politik yang dilakukan Ketua MK Arief Hidayat dengan DPR RI dalam pemilihan hakim MK untuk menolak gugatan soal Pansus angket. Menanggapi pencabutan itu, Juru Bicara MK, Fajar Laksono menyampaikan saat ini proses uji materi UU MD3 telah sampai pada tahap pemeriksaan persidangan yang berjalan cukup jauh.
"Jangan sampai orang enak saja mengajukan perkara ke MK lalu tiba-tiba mood-nya hilang, cabut. Padahal MK sudah dengan serius menggelar persidangan-persidangan yang rangkaiannya panjang itu," jelasnya, di Gedung MK Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (7/12).
Jika dalam hukum acara tak boleh dicabut, maka pencabutan ditolak. Tetapi jika hukum acara memperbolehkan, Fajar mengatakan MK tak masalah terhadap permohonan pencabutan itu.
"Kalau pun kemudian masih bisa dicabut ya tak ada masalah di MK. Sekarang kembalikan ke hukum acara," jelasnya.
Karena sidang uji materi telah berjalan lama dan menjelang putusan, menurut Fajar kecil kemungkinan hakim MK menerima permintaan pencabutan itu. Surat permohonan pencabutan uji materi UU MD3 harus disampaikan melalui kepaniteraan dan akan diteruskan ke Ketua MK.
Setelah Ketua MK menerima surat tersebut, selanjutnya akan digelar rapat dengan delapan hakim lainnya. "Ada surat nih dari pemohon sekian perkara sekian dan minta ini dicabut. Hakim berdiskusi, lihat aturannya, lihat hukum acaranya, putuskan. Kalau oke, oke. Kalau cabut terbitkan ketetapan. Kalau tidak disetujui berarti lanjut sampai pada keputusan," jelasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Endus Kejanggalan & Tak Transparan, Eks Ketua BEM UI Minta Kasusnya Ditinjau Ulang
Melki Sedek mengatakan, pada dasarnya menghargai proses investigasi yang dilakukan Satgas PPKS UI dan tak menghindar.
Baca SelengkapnyaTak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaIzin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bawaslu Buka Peluang Usut Kertas Suara Tercoblos ke Dugaan Tindak Pidana
"Iya, iya (akan diusut dugaan tindak pidananya)," kata Bagja
Baca SelengkapnyaKinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu
Bawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.
Baca SelengkapnyaKejagung Tunjuk 15 Jaksa untuk Meneliti Berkas TPPU Panji Gumilang
Penunjukan 15 jaksa itu setelah berkas perkara diserahkan Bareskrim
Baca SelengkapnyaKejati DKI Tunjuk 6 Jaksa Pelajari Berkas Pemerasan Firli Bahuri Setebal 0,85 Meter
Apabila berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap alias P21 maka akan dilanjutkan dengan penyerahan barang bukti lengkap dengan tersangkanya.
Baca SelengkapnyaBawaslu Pastikan Proses Kasus Dugaan Penggelembungan Suara di Jatim
Perihal adanya informasi jika hal itu perintah dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atau pusat, Bagja pun ingin informasi itu didasari dengan bukti.
Baca SelengkapnyaBulog Tegaskan Bantuan Pangan Bebas dari Kepentingan Apapun
Bayu Krisnamurthi menegaskan kegiatan penyaluran Bantuan Pangan Beras yang saat ini tengah disalurkan oleh Bulog bebas dari kepetingan apapun.
Baca Selengkapnya