Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Busyro dkk cabut uji materi UU MD3, MK bilang 'Jangan seenaknya saja'

Busyro dkk cabut uji materi UU MD3, MK bilang 'Jangan seenaknya saja' Gedung Mahkamah Konstitusi. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Mantan komisioner KPK Busyro Muqoddas dan perwakilan masyarakat sipil dari ICW, YLBHI, dan KPBI mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (7/12) siang. Mereka datang untuk mencabut permohonan uji materi UU MD3 (MPR, DPR, DPD, DPRD) dengan dengan nomor perkara 47/PPU-XV/2017 yang diajukan beberapa waktu lalu usai DPR mengesahkan Pansus Hak Angket KPK.

Permohonan uji materi yang tengah berproses di MK dicabut lantaran muncul isu dugaan lobi politik yang dilakukan Ketua MK Arief Hidayat dengan DPR RI dalam pemilihan hakim MK untuk menolak gugatan soal Pansus angket. Menanggapi pencabutan itu, Juru Bicara MK, Fajar Laksono menyampaikan saat ini proses uji materi UU MD3 telah sampai pada tahap pemeriksaan persidangan yang berjalan cukup jauh.

"Jangan sampai orang enak saja mengajukan perkara ke MK lalu tiba-tiba mood-nya hilang, cabut. Padahal MK sudah dengan serius menggelar persidangan-persidangan yang rangkaiannya panjang itu," jelasnya, di Gedung MK Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (7/12).

Jika dalam hukum acara tak boleh dicabut, maka pencabutan ditolak. Tetapi jika hukum acara memperbolehkan, Fajar mengatakan MK tak masalah terhadap permohonan pencabutan itu.

"Kalau pun kemudian masih bisa dicabut ya tak ada masalah di MK. Sekarang kembalikan ke hukum acara," jelasnya.

Karena sidang uji materi telah berjalan lama dan menjelang putusan, menurut Fajar kecil kemungkinan hakim MK menerima permintaan pencabutan itu. Surat permohonan pencabutan uji materi UU MD3 harus disampaikan melalui kepaniteraan dan akan diteruskan ke Ketua MK.

Setelah Ketua MK menerima surat tersebut, selanjutnya akan digelar rapat dengan delapan hakim lainnya. "Ada surat nih dari pemohon sekian perkara sekian dan minta ini dicabut. Hakim berdiskusi, lihat aturannya, lihat hukum acaranya, putuskan. Kalau oke, oke. Kalau cabut terbitkan ketetapan. Kalau tidak disetujui berarti lanjut sampai pada keputusan," jelasnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
UU Pemilu Digugat Lagi, Batas Usia Capres Maksimal 65 Tahun & Maju Pilpres Dibatasi 2 Kali
UU Pemilu Digugat Lagi, Batas Usia Capres Maksimal 65 Tahun & Maju Pilpres Dibatasi 2 Kali

Aturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).

Baca Selengkapnya
Soal UU MD3 Masuk Prolegnas Prioritas, Ini Penjelasan Baleg
Soal UU MD3 Masuk Prolegnas Prioritas, Ini Penjelasan Baleg

Soal UU MD3 Masuk Prolegnas Prioritas, Ini Penjelasan Baleg

Baca Selengkapnya
Mahfud Ingatkan MK Pernah Batalkan Hasil Pemilu
Mahfud Ingatkan MK Pernah Batalkan Hasil Pemilu

Ini membuktikan bahwa pihak yang kalah tidak selalu kalah dalam proses di MK.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Baleg Tegaskan UU MD3 Masuk Prolegnas Tak Ada Kaitan dengan Perebutan Kursi Ketua DPR
Baleg Tegaskan UU MD3 Masuk Prolegnas Tak Ada Kaitan dengan Perebutan Kursi Ketua DPR

Masuknya UU MD3 dalam Prolegnas prioritas bukan untuk kepentingan siapapun.

Baca Selengkapnya
‘Cari Keadilan Lewat MK, Bukan Mengerahkan Massa Turun ke Jalan’
‘Cari Keadilan Lewat MK, Bukan Mengerahkan Massa Turun ke Jalan’

Semua pihak diminta menghormati proses di MK yang sedang berjalan saat ini

Baca Selengkapnya
Ekstrakurikuler Pramuka Dihapus? Begini Penjelasan Lengkap Kemendikbudristek
Ekstrakurikuler Pramuka Dihapus? Begini Penjelasan Lengkap Kemendikbudristek

Sebelumnya Menteri Nadiem Makarim telah meneken Permen Nomor 12 Tahun 2024 yang berisi soal Pramuka bisa diikuti sesuai kebutuhan

Baca Selengkapnya
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS

Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan dengan Benar, Ini Langkah-Langkahnya
Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan dengan Benar, Ini Langkah-Langkahnya

Pastikan Anda mengetahui dan mengikuti langkah yang tepat saat hendak mengecek BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Buka Peluang Usut Kertas Suara Tercoblos ke Dugaan Tindak Pidana
Bawaslu Buka Peluang Usut Kertas Suara Tercoblos ke Dugaan Tindak Pidana

"Iya, iya (akan diusut dugaan tindak pidananya)," kata Bagja

Baca Selengkapnya