Gubernur Papua Mathius D. Fakhiri pada Selasa, 21 Oktober, menyerukan seluruh perangkat daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di wilayahnya. Ia mengajak mereka untuk menjadikan proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai sarana introspeksi dan pembelajaran yang berharga. Langkah ini bertujuan utama untuk memperkuat akuntabilitas publik di Bumi Cenderawasih.
Seruan tersebut disampaikan usai pertemuan dengan perwakilan BPK RI di Kantor Gubernur Papua, Kota Jayapura. Fakhiri menekankan bahwa pemeriksaan BPK merupakan amanat konstitusi yang diatur dalam Pasal 23 ayat (5) UUD 1945. Oleh karena itu, dukungan penuh harus diberikan kepada tim pemeriksa.
Dukungan yang dimaksud meliputi penyediaan data, dokumen, serta informasi yang lengkap, tepat waktu, dan akurat. Ini menjadi krusial agar hasil Audit BPK Papua dapat memberikan nilai tambah signifikan. Harapannya, tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah dapat terus meningkat.
Advertisement
Advertisement
Fokus Pemeriksaan dan Amanat Konstitusi BPK
Pemeriksaan yang dilakukan BPK memiliki landasan konstitusional yang kuat, sebagaimana ditegaskan oleh Gubernur Fakhiri. Amanat ini termaktub dalam Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945, yang kemudian diperjelas melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Kehadiran BPK adalah untuk memastikan pengelolaan keuangan negara dan daerah berjalan sesuai aturan.
Dalam kesempatan ini, BPK RI Perwakilan Papua akan melaksanakan dua jenis pemeriksaan utama. Pertama, pemeriksaan kinerja yang berfokus pada desain strategis dan kebijakan pemerintah daerah dalam mewujudkan ketahanan pangan. Audit ini mencakup periode tahun anggaran 2020 hingga semester I tahun 2025, menyoroti efektivitas program pangan.
Kedua, BPK juga akan melakukan pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah untuk tahun anggaran 2024–2025. Selain itu, pemeriksaan kepatuhan operasional juga akan menyasar PT Irian Bhakti Papua dan instansi terkait lainnya. Ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan BUMD berjalan efisien, transparan, dan akuntabel, sesuai prinsip tata kelola yang baik.
Advertisement
Advertisement
Audit BPK: Bukan Formalitas, Melainkan Perbaikan Tata Kelola
Gubernur Mathius Fakhiri secara tegas mengingatkan bahwa proses Audit BPK Papua tidak boleh dianggap sebagai formalitas belaka. Sebaliknya, ia menekankan bahwa audit ini merupakan langkah konkret dan strategis. Tujuannya adalah untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dan secara signifikan meningkatkan kinerja keuangan daerah.
"Proses audit ini jangan dianggap sebagai formalitas, tetapi langkah nyata untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kinerja keuangan daerah," katanya lagi. Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya setiap temuan dan rekomendasi BPK. Hal tersebut harus ditindaklanjuti dengan serius oleh seluruh pihak terkait di Papua.
Pemerintah Provinsi Papua juga berharap komunikasi dan koordinasi yang baik antara Pemprov dan BPK Perwakilan Papua terus terjalin. Sinergi ini diharapkan dapat menghasilkan pemeriksaan yang memberikan nilai tambah (value for money). Pada akhirnya, hasil audit diharapkan berdampak positif pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua secara keseluruhan.
Advertisement
Fakhiri menutup pernyataannya dengan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BPK. Ia menghargai dukungan dan sinergi BPK dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di provinsi tersebut. Ini menunjukkan komitmen bersama untuk menciptakan pemerintahan yang lebih baik.
Sumber: AntaraNews