Blanko e-KTP kosong, 4.000 warga Mojokerto cuma diberi suket

Blanko buat e-KTP di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Mojokerto, masih kosong. Sebagai penggantinya, sebanyak 4.000 warga diberi surat keterangan (suket) kependudukan dan berfungsinya sama dengan KTP elektronik tersebut.

Budi Widayat
Oleh Budi Widayat - Reporter
Blanko e-KTP kosong, 4.000 warga Mojokerto cuma diberi suket
Warga Mojokerto membuat E-KTP. ©2017 Merdeka.com/Budi

Blanko buat e-KTP di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Mojokerto, masih kosong. Sebagai penggantinya, sebanyak 4.000 warga diberi surat keterangan (suket) kependudukan dan berfungsinya sama dengan KTP elektronik tersebut."Warga tidak perlu khawatir, suket itu sama dengan e-KTP, bisa dipakai pengurusan administrasi di semua instansi dan perbankan," kata Ikromul Yasak, Kepala Dispendukcapil Kota Mojokerto, Kamis (9/3).Sesuai surat edaran No. 471-13/10231/DUKCAPIL, tertanggal 29 September dari Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, suket bisa dipergunakan untuk administrasi pemilu, perbankan dan administrasi lainnya. "Untuk semua administrasi, surat keterangan kependudukan itu sah sesuai aturan," jelas Ikromul.Menurutnya, ribuan warga Mojokerto itu sudah melakukan perekaman data diri, namun sejak Septer 2016 lalu, blanko e-KTP sudah kosong. "Kalau blanko e-KTP tidak segera di terima, dikhawatirkan bisa menimbulkan kekhawatiran masyarakat," terangnya.Sampai sekarang, lanjut dia, belum ada kepastian dari Dirjen Kependudukan, kapan blanko e-KTP bisa diterima. Sementara suket sudah diberikan warga segera habis masa berlakunya."Sebagian besar suket masa berlakunya segera habis, blanko e-KTP sampai sekarang belum ada kejelasan kapan diterima. Kemungkinan paling cepat bulan depan karena masih proses lelang di pusat," jelas Ikromul Yasak.Sementara Mohammad Arifin, salah satu warga Kota Mojokerto, mengatakan, khawatir kalau hanya surat keterangan sementara bisa mengganggu proses administrasi tertentu. "Saya sudah melakukan perekaman, tapi diberi selembar surat keterangan sementara saja," kata Arifin.Warga berharap blanko e-KTP segera ada. Sehingga proses administrasi kependudukan tidak sampai terganggu. "Kita berharap blanko e-KTP segera ada, supaya tidak bolak balik ke Kantor Dispendukcapil," terangnya.

Rekomendasi