Bandel Nongkrong Saat Wabah Corona, 16 Muda-Mudi Jadi Tersangka di Polda Metro
Merdeka.com - Sebanyak 18 orang digiring ke Polda Metro Jaya karena dianggap melanggar kebijakan pemerintah terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSSB). 16 Orang di antaranya bahkan ditetapkan sebagai tersangka.
Tim Gabungan TNI-Polri menyisir sejumlah tempat di jalan Bendungan Hilir Jakarta Pusat dan Jalan Sabang jakarta Pusat, Jumat (3/4) malam.
Yusri mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah muda-mudi yang berkumpul pada malam hari. Pihaknya telah mencoba memberikan imbauan, namun tak digubris.
"3 Kali kami imbau tapi tetap membandel," ujar dia dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/3).
Pihaknya menjerat 16 orang dengan Pasal Pasal 93 Undang-Undang No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Kemudian, Pasal 218 KUHP.
"Pidana penjara paling lama 4 bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu Rupiah," ujar dia.
Kendati, 16 orang tersangka itu tak ditahan. Pasalnya ancamannya kurang dari satu tahun. "Kami tetap proses. Tapi mereka tidak ditahan," ujar dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya