Badan Bank Tanah baru-baru ini menyerahkan sertifikat hak pakai reforma agraria kepada sebelas petani di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Penyerahan ini merupakan langkah konkret dalam memberikan kepastian hukum atas lahan garapan mereka.
Para petani dari Desa Gersik ini kini memiliki legalitas resmi untuk lahan yang mereka olah. "Penyerahan ini yang ketiga kalinya dilakukan Badan Bank Tanah sejak program reforma agraria dijalankan pada September 2025," ujar Wakil Kepala Divisi Reforma Agraria Badan Bank Tanah, Syafran Zamzami.
Syafran Zamzami menegaskan komitmen ini untuk mendukung pengembangan aktivitas ekonomi masyarakat petani di wilayah tersebut. Tujuannya adalah untuk mendukung pengembangan aktivitas ekonomi masyarakat petani di wilayah tersebut.
Advertisement
Advertisement
Penyerahan sertifikat reforma agraria ini menjadi wujud nyata komitmen Badan Bank Tanah dalam menyediakan lahan untuk kepentingan masyarakat. "Dengan legalitas ini, masyarakat yang sebelumnya tidak memiliki kepastian hukum atas lahan garapan kini memperoleh hak sah untuk mengembangkan aktivitas ekonomi," jelas Syafran.
Syafran Zamzami menjelaskan bahwa program ini bertujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan petani. Kepastian hukum atas tanah adalah fondasi penting bagi pengembangan usaha tani yang berkelanjutan. Para petani dapat lebih bersemangat dalam mengelola lahan mereka.
Sejak tahap pertama, Badan Bank Tanah telah menyerahkan sertifikat kepada 23 subjek reforma agraria. Jumlah penerima kini mencapai 40 orang dari total 129 subjek yang ditargetkan rampung pada pertengahan 2026. Ini menunjukkan progres signifikan dalam implementasi program ini.
Advertisement
Advertisement
Keberhasilan pelaksanaan reforma agraria di Kabupaten Penajam Paser Utara tidak lepas dari dukungan berbagai pihak. Kantor Pertanahan PPU, Kanwil BPN Kaltim, Bupati PPU, dan Forkopimda turut berperan penting. Kolaborasi ini menjadi kunci sukses dalam program strategis ini.
Program reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah di PPU menjadi tonggak bersejarah. Ini adalah kali pertama skema hak pakai diterapkan di atas HPL di Indonesia. Keberhasilan ini kini dijadikan contoh nasional bagi daerah lain.
"Contoh di PPU penting agar mekanisme dan prosedur pelaksanaan reforma agraria dapat diselaraskan dan diwujudkan di seluruh Indonesia," kata Syafran. Bahkan, Kantor Pertanahan Cianjur telah berkunjung ke Penajam Paser Utara. Mereka ingin melihat langsung praktik reforma agraria yang sukses ini.
Advertisement
Advertisement
Subarianto, seorang warga RT 06 Gersik yang menerima lahan plot Nomor 79 dekat Bandara Nusantara, mengungkapkan rasa leganya. "Sekarang saya tenang menggarap lahan karena sudah ada kepastian hukum," katanya. Dengan sertifikat ini, ia berharap bisa mengembangkan usaha tani dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.
Hal senada juga disampaikan oleh Selamat Prayitno, warga RT 06 Gersik lainnya. Ia mengaku kembali bersemangat berusaha setelah menerima sertifikat reforma agraria. Kepastian hukum ini memberikan motivasi baru bagi para petani.
"Kami jadi yakin bahwa apa yang kita kerjakan dan kita usahakan, maka kita juga yang akan mendapat hasilnya," ujar Selamat Prayitno. Testimoni ini menunjukkan dampak positif langsung dari program Badan Bank Tanah. Harapan akan masa depan yang lebih baik kini terbuka lebar bagi mereka.
Advertisement
Sumber: AntaraNews